Headline

P2G: Upah Guru Honorer Masih Sangat Rendah

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non-aparatur sipil negara (ASN).

Permintaan itu bertepatan dalam rangka Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2021, sekaligus membuat agar tata kelola guru Indonesia makin baik dan berkeadilan.

“Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu, guru honorer termasuk guru sekolah atau madrasah swasta,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang.

“Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer, dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional,” ucap Satriwan.

Ia menjelaskan, fakta di lapangan upah guru honorer dan guru sekolah atau madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah, jauh di bawah UMP atau UMK Buruh.

Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah seperti UMK Buruh di Kabupaten Karawang Rp4,7 juta. Namun, upah guru honorer SD Negeri di sana hanya Rp1,2 juta.

UMP/UMK Sumatera Barat 2,4 juta/bulan, upah guru honorer jenjang SD negeri di Kabupaten 50 Kota dan Kabupaten Tanah Datar, Rp500-800 ribu/bulan.

“Jadi rata-rata upah di bawah Rp1 juta/bulan, bahkan tak sampai Rp500 ribu. Sudahlah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya Bantuan operasional sekolah,” tutur Satriwan.

“Nasib miris guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta pinggiran karena upahnya kalah jauh dari buruh,” tambahnya.

Jika upah guru honorer dibiarkan begitu saja, melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 ayat 1 (a) berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.” (dan)

Back to top button