Ekonom: Bantuan Subsidi Upah Cuma Parasetamol, Tak Selesaikan Masalah Lapangan Kerja

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjadi bagian stimulus ekonomi hanya berdampak kecil bagi sebagian masyarakat. Sementara persoalan ketersediaan lapangan kerja menjadi tantangan pemerintah.
“Program bantuan subsidi upah (BSU) dan diskon tarif listrik itu cuma ‘parasetamol’, tidak selesaikan masalah lapangan kerja,” ujar Bhima melalui gawai di Jakarta, Jumat (30/5/2025)
Bantuan tunai itu ditujukan kepada guru honorer dan karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Seharusnya pemberian stimulus ekonomi itu dibarengi dengan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Mengingat baru-baru ini, terjadi kericuhan saat kegiatan job fair (bursa kerja) atau lowongan pekerjaan di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Banyak pencari kerja kesulitan mengakses formulir lamaran karena berdesak-desakan dengan peserta lainnya.
“Kisruh job fair bukti pemerintah gagal sediakan lapangan kerja,” kritik Bhima.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tak bisa terhindarkan, bahkan terus terjadi dan masif di sektor padat karya. Di tiap job fair itu ada korban PHK dan fresh graduate saling berebut lowongan kerja.
“Sementara industri pengolahan yang padat karya loyo, tidak dibantu serius oleh pemerintah,” jelas Bhima.
Ia menyarakan, belanja negara serapannya didorong agar lapangan kerja di daerah naik, khususnya serapan belanja modal.
“Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 untuk cegah banjir barang impor yang pukul industri padat karya lokal,” terangnya.
Adapun berbagai stimulus ekonomi yang tengah disiapkan pemerintah di antaranya, diskon transportasi selama dua bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025).
Kedua, diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025). Ketiga, diskon tarif listrik. Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan 1.300 Volt Ampere/VA).
Keempat, insentif penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan. Kelima, BSU sebesar Rp150 ribu per bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kabupaten/Kota yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
Keenam, perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen yang dilakukan kembali selama enam bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026). (dan)