Polemik Pagar Laut Beton Cilincing, DPR: Meski Berizin, Kepentingan Nelayan di Atas Semuanya

INDOPOSCO.ID – Belum lama publik dihebohkan dengan pagar laut kayu di Perairan Tangerang, kini muncul lagi polemik adanya pagar laut berupa beton di pesisir Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Jakarta. Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Riyono menerangkan dua hal berbeda atas keberadaan itu.
“Banyak yang bertanya ke saya, apakah ini sama dengan kehebohan pagar laut sebelumnya? Perlu saya tegaskan, ini pagar laut di Cilincing bukan yang di Tangerang atau Bekasi, dua lokasi ini sudah selesai dengan dicabutnya izin serta sertifikat hak guna dan hak miliknya,” jelas Riyono dalam keterangannya, Minggu (13/9/2025).
Menurut Riyono kasus pagar beton di Cilincing berbeda dengan Tangerang, pagar laut Bekasi belum ada izin KPPRL (Kesesuaian Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut) sehingga statusnya illegal dan masuk ranah denda. Sedangkan Pagar laut beton di Cilincing yang dimiliki oleh pihak swasta ternyata sudah ada izin sejak 2023 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
“Semua pemanfaatan ruang laut harus ada izinya, administrasi harus jelas dan sesuai dengan kondisi lapangan. Namun ternyata dari hasil pengecekan lapangan oleh tim saya dan pertemuan dengan nelayan bersama perusahaan pemilik pagar laut beton ada kendala,” kata Riyono.
Ia menjelaskan, keluhan nelayan dengan adanya pagar beton laut membuat perubahan arus di kisaran pinggir pantai, hadirnya sedimentasi dan pendangkalan serta nelayan semakin jauh jaraknya untuk proses penangkapan ikan.
“Pembangunan apapun di NKRI harus mengedepankan kepentingan rakyat gak boleh dikalahkan oleh kepentingan usaha ataupun swasta, semua harus disinergikan,” ujarnya.
Menurut legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menyikapi keberadaan pagar laut Cilincing maka semua pihak harus melihat dengan jernih.
“Yang utama adalah kepentingan nelayan sebagai rakyat yang berhadapan langsung dengan pemanfaatan wilayah pesisir. Jangan sampai pembangunan yang tujuannya memberikan nilai tambah ekonomi ternyata mengurangi pendapatan nelayan dan warga pesisir,” tegasnya
“Kepentingan nelayan yang utama, pembangunan harus berdampak langsung kepada mereka. Keberadaan pagar laut beton di Cilincing jangan mengganggu nelayan, negara harus mendahulukan rakyat sebelum yang lain,” pungkas Riyono.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan pihaknya akan mempertanyakan perihal tanggul beton Cilincing itu kepada KKP.
“Ya Senin (15/9/2025), besok Komisi IV akan ada rapat dengan KKP, kita mau tanyakan apa sesungguhnya itu tanggul laut yang viral itu,” kata Almasyhari saat dihubungi INDOPOSCO.
Tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di kawasan pesisir laut Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) viral setelah diunggah di laman Instagram @cilincinginfo.
Keberadaan tanggul beton itu dianggap mengganggu aktivitas nelayan untuk mencari ikan. Pasalnya, nelayan terpaksa harus memutar lebih jauh karena adanya beton tersebut.
Dalam video tersebut, terlihat seorang nelayan mengeluhkan berdirinya tanggul beton itu karena dianggap mengganggu perlintasan nelayan. Mereka terpaksa harus memutar lebih jauh.
“Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2–3 kilometer panjangnya. Awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini,” kata seorang nelayan dalam video tersebut, dikutip Rabu 10 September 2025.(dil)