Headline

TNI AD Sesalkan Framing Medsos, Pastikan Prajurit yang Diamankan Oknum Brimob Bukan Provokator

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, meluruskan kabar terkait prajurit TNI yang dituduh sebagai provokator dalam kericuhan.

Ia menegaskan lokasi kejadian bukan di Petamburan, Jakarta Pusat, melainkan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Jadi lokasi itu bukan di Petamburan, tapi di Palembang. Dan yang bersangkutan bukan provokator, melainkan anggota Yonkav 5 yang sedang melaksanakan Training Camp (TC) pencak silat,” katanya dikonfirmasi, Minggu (31/8/2025).

Menurut penjelasan Wahyu, saat peristiwa terjadi prajurit TNI tersebut sedang keluar mencari makan bersama rekannya yang seorang difabel.

Demi keamanan, ia membawa kartu tanda anggota (KTA).

Ketika Brimob tengah menghalau massa, prajurit tersebut memilih berdiam di pinggir jalan dan tidak ikut lari.

Namun, ia tiba-tiba didatangi aparat Brimob dan langsung dipegang pada leher serta tangannya.

“Yang bersangkutan sudah menyampaikan bahwa dirinya Anggota TNI. Tapi justru direspons dengan tuduhan sebagai provokator,” ujar Wahyu.

“Akhirnya, setelah menunjukkan KTA, prajurit itu dilepaskan dan kembali ke satuannya,” imbuhnya.

Ia menyayangkan perlakuan oknum Brimob yang diterima prajurit tersebut.

Padahal, menurutnya, sang prajurit sudah menjalankan prosedur keamanan dengan membawa identitas resmi, tidak ikut berlarian bersama massa, dan justru berdiam diri.

“Sangat disayangkan, meski sudah berdiam diri, membawa KTA, dan menyatakan sebagai anggota, yang bersangkutan tetap dituduh provokator dan bahkan diviralkan di media dengan framing yang tidak benar,” tegas Wahyu.

TNI AD menegaskan bahwa prajurit Yonkav 5 tersebut bukan provokator.

“Kehadirannya di lokasi murni kebetulan karena tengah berada di Palembang untuk mengikuti TC pencak silat,” ucapnya.

Brigjen Wahyu menambahkan, pihaknya meminta semua pihak berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi

“Jangan sampai framing yang keliru menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan individu maupun institusi,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button