• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 3 November 2021 - 10:53
in Headline
Antigen

Antigen

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam Surat Edaran terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

BacaJuga:

Prabowo: Pemulihan Bencana Sumatera Berjalan Cepat, Pengungsi Sudah Tinggalkan Tenda

Istana Negara Gelar Open House Lebaran, Terbuka untuk Umum Mulai Siang Ini

Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby

“Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu (3/11).

Budi mengungkapkan, dalam SE terbaru Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya.

Adapun dalam peraturan sebelumnya disebutkan ketentuan sebagai berikut:

a) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap;

b) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama;

c) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi;

d) bagi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Ia menjelaskan, dalam SE terbaru juga disebutkan, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi bumi menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Selanjutnya, untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak- pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek( BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.

Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

“Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah,” ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (3/11/2021).

Budi menegaskan, sesuai dengan arahan Satgas Covid-19, masyarakat diimbau tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan tetap menggunakan masker.

“Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam,” tuturnya.

Budi menambahkan, ketentuan wajib tes Antigen itu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.(mg1)

Tags: AntigendaratperjalananPPKMwajib

Berita Terkait.

Prabowo-s
Headline

Prabowo: Pemulihan Bencana Sumatera Berjalan Cepat, Pengungsi Sudah Tinggalkan Tenda

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:17
Prabowo
Headline

Istana Negara Gelar Open House Lebaran, Terbuka untuk Umum Mulai Siang Ini

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:02
Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby
Headline

Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:31
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Rakyat Perkuat Persatuan
Headline

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Rakyat Perkuat Persatuan

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:21
Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS
Headline

Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:29
Polri Siaga Penuh Malam Takbiran, 317 Ribu Personel Dikerahkan
Headline

Polri Siaga Penuh Malam Takbiran, 317 Ribu Personel Dikerahkan

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:47

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2651 shares
    Share 1060 Tweet 663
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.