Headline

Kejagung Sita Aset Koruptor Jiwasraya di Kalbar

INDOPOSCO.ID – Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kejati Kalimantan Barat melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset kendaraan bermotor dan tanah kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Heru Hidayat di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

“Kami dalam hal ini memfasilitasi Tim PPA Kejagung RI beserta rombongan melaksanakan kegiatan pengamanan (pemblokiran) dan penilaian aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Heru Hidayat di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Jumat.

Ia menerangkan pemasangan plang perebutan (objek tanah/ bangunan) atau disita oleh negara serta perampasan unit alat transportasi mobil dan sepeda motor dipimpin oleh Kabid Database dan Pertukaran Informasi, Ronal H Bakara dan dibantu oleh tim dari BPN Kubu Raya untuk pengukuran dan penentuan titik koordinat objek serta tim dari KPKNL Pontianak yang melakukan evaluasi terhadap objek.

Untuk perampasan pada hari Senin (4/10) pihaknya mengambil 2 unit alat transportasi roda 2, yakni tipe Honda Supra Fit X dan Suzuki Skydrive, kemudian 3 unit alat transportasi roda 4, yakni tipe Mitsubisi Pajero, Toyota Innova, Mobil Toyota Hilux.

Penyerahan peninggalan diserahkan langsung oleh pegawai PT Inti Kapuas international kepada tim PPA dengan membuat berita acara penyerahan barang rampasan negara, tuturnya.

Kemudian, Selasa (5/10) kegiatan tim dipecah menjadi 2, yakni tim yang melakukan penjagaan terhadap 18 persil lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB/SHP) di Desa Ambangah, Kabupaten Kubu Raya dan tim yang melakukan penanganan terhadap 9 persil lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kuala Bos A, Kabupaten Kubu Raya.

Objek lahan yang merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut terdaftar atas kepemilikan PT Inti Kapuas Internasional yang bergerak dalam bidang pembiakan ikan arwana.

“Pengamanan aset barang rampasan yang diikuti dengan pengukuran dan penilaian terhadap objek merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi PT Jiwasraya itu,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengukuran dan evaluasi terhadap aset tersebut maka dilanjutkan dengan pemasangan plang dan pelelangan.

Masyhudi menambahkan dalam kegiatan itu pihaknya sifatnya menyediakan dan memberikan dukungan baik itu berupa informasi dan penjagaan terhadap kegiatan Tim Pusat Penyembuhan Aset( PPA) Kejaksaan Agung RI sangat perlu di jalani untuk memastikan kegiatan tersebut harus berjalan dengan lancar sampai dengan berakhir mengingat pelaksanaan penjagaan lahan tersebut berpotensi adanya perlawanan dari pihak- pihak lain. (mg4)

Back to top button