Headline

Pakar Hukum Pidana Ungkap Anak Akidi Tio Bisa Dijerat Pasal Penyebar Hoaks

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar menegaskan, penetapan tersangka terhadap anak Akidi Tio merupakan kewenangan kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga melakukan kejahatan penipuan seolah-olah menyumbang dana senilai Rp2 triliun.

“Penetapan tersangka itu juga bisa ditetapkan kepada mereka yang membantu seolah-olah telah terjadi sumbangan dana tersebut,” ujar Abdul Fickar Hajar melalui gawai, Rabu (4/8/2021).

Ia menyebut, pihak pemerintah daerah Sumatera Selatan (Sumsel) pun patut dicurigai. Terhadap tersangka, menurut dia, bisa dituntut dengan undang-undang (UU) ITE dengan pasal menyebarkan informasi bohong pasal 27 ayat (3).

“Demikian juga orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan anak Akidi Tio, Heryanti sebagai tersangka terkait bantuan Rp2 triliun. (nas)

Back to top button