Pakar Hukum Pidana Ungkap Anak Akidi Tio Bisa Dijerat Pasal Penyebar Hoaks

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar menegaskan, penetapan tersangka terhadap anak Akidi Tio merupakan kewenangan kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga melakukan kejahatan penipuan seolah-olah menyumbang dana senilai Rp2 triliun.
“Penetapan tersangka itu juga bisa ditetapkan kepada mereka yang membantu seolah-olah telah terjadi sumbangan dana tersebut,” ujar Abdul Fickar Hajar melalui gawai, Rabu (4/8/2021).
Ia menyebut, pihak pemerintah daerah Sumatera Selatan (Sumsel) pun patut dicurigai. Terhadap tersangka, menurut dia, bisa dituntut dengan undang-undang (UU) ITE dengan pasal menyebarkan informasi bohong pasal 27 ayat (3).
“Demikian juga orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan anak Akidi Tio, Heryanti sebagai tersangka terkait bantuan Rp2 triliun. (nas)