Ini Identitas 7 Brimob yang Menewaskan Ojol Affan Kurniawan

INDOPOSCO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengemukakan, identitas tujuh anggota Brimob yang mengendarai mobil rantis melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) saat mengamankan demonstrasi ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Salah satunya, perwira menengah (pamen) Korps Brimob.
“Aipda M Rohyani, Briptu Fanang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, Kompol Cosmas Kaju Gae,” kata Asep Edi Suheri di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Seluruh anggota Brimob itu telah menjalani pemeriksaan secara transparan oleh Propam Mabes Polri. Serta melibatkan pihak eksternal, Kompolnas.
“Jadi tadi siang sudah diperiksa di Propam Mabes Porli, kemudian ada Kompolnas, dan Komnas HAM secara live,” jelas Asep Edi Suheri.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, tujuh anggota Brimob tersebut dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Itu berdasar hasil gelar perkara dilakukan bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta Kabid Propam Korbrimob.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan telah melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkap Abdul Karim.
“Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” tambahnya.
Peristiwa nahas yang menimpa driver ojol Affan Kurniawan (21) itu terekam dalam video amatir warga dan viral di media sosial. Mobil rantis Brimob terlihat melaju di kawasan Pejompongan untuk membubarkan kerumunan massa aksi.
Mereka kemudian lari berhamburan, namun Affan Kurniawan masih berada di tengah jalan, kendaraan yang dipakai anggota Polri itu tak berhenti, dia malah menabrak dan melindas korban. Kini korban telah meninggal dunia dan telah dimakamkan dr TPU Karet Bivak. (dan)