Nusantara

Kasus Mark Up Masker, Penunjukkan PPK Atas Perintah Lisan Kadinkes

INDOPOSCO.ID – Pengadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun 2020 yang diduga dikorupsi, disebut tanpa dibekali surat keterangan (SK) tugas tim.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan korupsi masker yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,680 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Fakta itu atas pengakuan dari saksi Kania, yang dalam pengadaan masker bertugas sebagai tim uji teknis dan evaluasi pembantu Pembuat Pejabat Komitmen (PPK).

Menurut penuturan saksi Kania, pihaknya bertugas sebagai pembantu PPK atas dasar perintah lisan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti. Sebab, tugasnya berhubungan dengan jabatannya yang kala itu menjadi Kasi Kefarmasian dan Pangan.

Perlu diketahui, sejak 2 Juni 2021 saksi sudah tidak bekerja di Dinkes Banten dan dimutasi di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten. Pemindahan tugas itu usai pengadaan masker terganjal hukum.

“Saya lupa kapan menerima SK, tepatnya. Tapi saya bergerak atas perintah langsung lisan Kepala Dinas. Saya diberitahu tapi saya lupa kapan,” katanya saat dipersidangan, Rabu (4/8/2021).

Bahkan, saksi mengetahui terdakwa Lia Susanti sebagai PPK pengadaan masker bukan lewat SK, melainkan dalam rapat yang disampaikan Kadinkes beberapa kali.

“Tahu (bu Lia jadi PPK), sudah tahu saya jabatan bu Lia PPK. Disebutkan bu Kadis beberapa kali dalam rapat, tidak pernah melihat SK nya,” ungkapnya.

Kania mengaku menerima SK pada tahun 2021, setelah pengadaan maker itu bermasalah karena ada temuan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau tanggal tepatnya saya lupa. Belum menerima (SK). Di tahun 2021, tapi saya lupa. Iya (setelah temuan BPKP),” ujarnya.

“Belum (ada SK saat melakukan tugas), hanya perintah lisan Kepala Dinas. Saya kurang tahu (SK dibuat belakangan). Ibu Lia (yang bertanda tangan di SK). (melaksanakan tugas) Sesuai dengan jabatan,” tambahnya.

Kemudian, pada saat melaksanakan tugasnya, saksi Kania pernah bertemu dengan terdakwa Agus sebanyak dua kali. Awalnya, terdakwa Agus mengirim pesan lewat whatshapp pribadinya hendak menawarkan pengadaan masker.

“Banyak sekali (datang menawarkan pengadaan barang). Pak Agus, waktu itu whatshapp saya, saya nggak tahu dapat nomor saya dari mana. Menghubungi saya atas perintah bu Kepala Dinas,” paparnya.

“Kalau bahasa, ‘Assalamualaikum bu Kania, saya diperintahkan bu Kadis untuk menawarkan masker’. Saya jawab silakan mangga (boleh),” tuturnya.

Atas penawaran itu, saksi membahasnya ke forum rapat. Setelah diperiksa ada izin dari aplikasi yang terpusat ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Kemudian, memastikan kesanggupan pengadaan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.

Pasca itu, ditunjuk langsung PT. RAM sebagai penyedia masker sebanyak 15 ribu dengan harga Rp 220 perbuah, untuk kebutuhan tenaga medis di RSUD Banten dan Lablesda Banten.

“Betul (saat rapat di dinkes). Hanya membawa satu bundel company profil. Tidak memeriksa (jabatan Agus). Dasar nama perusahaan surat izin dan saya cek, betul (di aplikasi daftar izin kemenkes),” terangnya.

Di sisi lain, pihaknya mengaku pernah bertemu terdakwa Wahyudin usai ada temuan audit dari BPKP. Saat itu, pertemuan kebutuhannya untuk meminta pengembalian kerugian negara senilai Rp1,680 miliar.

“Pak wahyudin saya tahu setelah selesai setelah ada temuan BPKP. Saya kala itu diajak oleh PPK karena temuan, rapat dengan pak Wahyudin agar menyelesaikan. Temuannya kemahalan harga, bukan kemahalan harga, ada kerugian negara. Dari BPKP, menindaklanjuti rapat,” jelasnya. (son)

Back to top button