Ini Kronologis Pengadaan Makan dan Minum di RS Labuan dan Cilograng Kata Kadinkes Banten

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti buka suara terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kegiatan makan dan minum di kedua rumah sakit yang belum beroperasi tersebut.
Ati menjelaskan, pada tahun 2024 Pemprov Banten menganggarkan untuk pengadaan makan dan minum (makmin) pasien RS Labuan dan Cilograng karena pada tahun tersebut direncanakan kedua RS itu akan beroperasi pada akhir tahun 2024.
Ati mengatakan, sebelumnya ke dua rumah sakit tersebut juga sudah memberikan layanan pengobatan gratis kepada masyarakat sejak bulan September 2024 yang dibuka 1 minggu sekali.
“Oleh karenanya tugas Dinkes untuk mempersiapkan operasional rumah sakit yang rencananya akan dibuka pada akhir tahun 2024 lalu,” terang Ati, Jumat (23/5/2025).
Menurut Ati, kegiatan makmin kering yang telah dianggarkan tersebut dibelanjakan sesuai kebutuhan pada bulan November 2024 (dengan dilampirkan dalam kontrak perjanjian barang ED minimal 18 bulan dan apabila ada yg tidak memenuhi syarat ED 18 bulan maka penyedia harus bersedia mengganti dengan ED yang lebih panjang.
Pada awal bulan Februari hingga April tahun 2025 ada pemeriksaan BPK untuk kegiatan makmin kering tersebut dan didapatkan temuan. Yaitu, terdapat 2 item barang yang akan kadaluarsa di bulan Juni 2025, dimana arahan BPK : Penyedia harus menggantinya di minggu ke-2 sampai dengsn ke-3 bulan Mei 2025 .
“Kedua barang yang akan ED di bulan Juni 2025 tersebut sudah digantikan oleh penyedia,” tegasnya.
Selain itu, terdapat kelebihan harga barang berdasarkan dari nota-nota yang dibelanjakan oleh penyedia yang dibandingkan dengan harga pasar sebesar 251.720.774.
“Kelebihan pembayaran tersebut juga sudah dikembalikan / dibayarkan oleh pihak penyedia melalui kas daerah saat surat pemberitahuan NHP BPK pada bulan April 2025,” cetusnya. (yas)