Internasional

Pria Korea Menyiarkan Langsung Pemerkosaan Terhadap Wanita Tak Sadar Sementara Penonton Gagal Melaporkan Insiden Tersebut

INDOPOSCO.ID – Seorang streamer pria yang menyiarkan secara langsung pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang tak sadarkan diri telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam sidang pertama.

Pada 21 Mei 2025, Divisi Kriminal 29 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada seorang pria berusia 30-an, yang diidentifikasi dengan marga Kim, atas tuduhan termasuk pelecehan paksa.

Dikutip dari koreaboo.com, Pengadilan juga memerintahkan agar, setelah dibebaskan, Kim menjalani masa percobaan selama tiga tahun dan dilarang bekerja di institusi yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama sepuluh tahun. Kim didakwa setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang tidak sadarkan diri sambil menyiarkan langsung tindakan tersebut kepada sekitar 200 penonton tahun lalu.

Meskipun ada banyak penonton, tidak ada satu pun yang melaporkan insiden tersebut ke polisi hingga korban menyadari apa yang terjadi dan melaporkannya sendiri.

Pengadilan menolak klaim Kim bahwa korban telah memberikan persetujuan dan mencatat bahwa ia menyiarkan kejadian tersebut untuk keuntungan komersial.

Tidak masuk akal untuk mempercayai bahwa korban, yang dalam keadaan tidak sadarkan diri, mengetahui atau menyetujui kontak seksual yang disiarkan secara langsung tersebut.

Masuk akal untuk menyimpulkan bahwa terdakwa menyiarkan insiden tersebut untuk menarik lebih banyak penonton dengan konten yang provokatif dan untuk menghasilkan keuntungan. (Mg77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button