Kadinkes Keberatan Adanya Temuan Kelebihan Bayar Pengadaan Masker

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, mengakui telah menyampaikan surat keberatan terkait adanya temuan pada pengadaan masker KN95 kepada Inspektorat.
Hal itu terungkap saat Ati menjadi saksi sidang tindakan korupsi pengadaan masker KN95 tahun anggaran 2020, atas terdakwa Lia Susanti.
“Dari LHP ini ada ketidakwajaran harga. PPK menghubungi pihak penyedia. Dia (PT. RAM) keberatan dan kita sampaikan surat keberatan terhadap Inspektorat,” katanya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (1/9/2021).
Ia menyatakan membaca Laporan Hasil Pemerinsaan (LHP) dari Inspektorat atas ketidakwajaran harga pengadaan masker. Laporan audit itu kemudian disampaikan kepada PT. RAM sebagai penyedia barang.
Setelah itu, PT. RAM menyampaikan keberatan atas hasil audit. Dari itu, Dinkes membuat surat pernyataan keberatan hasil audit kepada Inspektorat.
“Kalau temuan tersebut saya tidak berbicara sepakat atau tidak sepakat, karena berdasarkan PT. RAM. Ya poinnya untuk temuan Rp1,230 miliar itu keberatan. Saya sudah lupa pak (isi LHP poin keberatan),” ungkapnya.
Dari hasil audit itu, ditemukan ada kwitansi yang dibuat terdakwa Agus atas pembayaran dari PT. RAM kepada PT. BMM selaku pendistribusi masker senilai Rp2,550 miliar.
Padahal, kwitansi yang ada di dokumen pembayaran PT. BMM dari PT. RAM hanya senilai Rp1,320 miliar. Sehingga ada selisih harga Rp1,230 miliar.
“Jadi dari sebelum LHP keluar, NHP itu bahwa ada kwitansi yang dibuat Agus Rp2,550 miliar. Sedangkan dari PT. BMM Rp1,320 miliar. Sehingga ada harga tidak wajar Rp1,230 miliar. Sehingga kita bersurat, tanggapan PT. RAM tidak setuju. Maka kami sampaikan surat atas ketidaksetujuan PT. RAM (kepada Inspektorat),” ujarnya. (son)