Headline

Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, 7 Anggota Brimob Jalani Patsus 20 Hari

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Tujuh anggota Brimob berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polri.

“Saya selaku Kadivpropam Polri tetap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi saya yang saya pimpin ini. Dan saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri,” tegas Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ia memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal. “Mulai dari tadi malam, pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan. Rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami fasilitasi dan libatkan dalam proses penanganan,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta Kabid Propam Korbrimob, tujuh anggota Brimob tersebut dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” terangnya.

Lebih lanjut, Karim menegaskan bahwa masa patsus dapat diperpanjang jika diperlukan demi kelanjutan proses pemeriksaan.

Dengan langkah tegas ini, Polri ingin menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti hanya karena seragam yang dikenakan. Keadilan harus tetap berpihak pada kebenaran. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button