Pelanggar PPKM Darurat Bisa Jalani Sidang di Tempat

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung mengeluarkan surat petunjuk penegakan hukum pelanggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Petunjuk itu tertuang dalam surat nomor: B-1500/E/Es.207/2021 tertanggal 5 Juli 2021 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aturan tersebut menyebutkan pelanggar PPKM Darurat dapat disidang langsung di lokasi kejadian.
“Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile. Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan PPKM dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar peraturan daerah (Perda).
Kedua, dapat diberlakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk pelanggaran tindak pidana Undang-undang Wabah Penyakit Menular maupun KUHP.
“Operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran Perda PPKM yang tertangkap tangan,” ujarnya.
Maka itu, Kepala Kejaksaan Negeri diminta dapat membentuk tim jaksa yang khusus menangani perkara-perkara pelanggaran PPKM.
“Langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat,” tambahnya.
Aparat dapat menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau KUHP terhadap pelanggar PPKM Darurat. Masyarakat yang melanggar terancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1 juta.
“Terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP,” imbuh Leonard. (dan)