Nusantara

Darurat Covid-19, Pilkades di Sumenep Ditunda

INDOPOSCO.ID – Situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda berdampak pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumenep. Pesta demokrasi itu harus dihentikan sementara guna meminimalisir penyebaran virus corona.

Keputusan penundaan berdasarkan hasil kesepakatan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kemudian dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/318/kep/438.013/2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/134/kep/435.013/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep.

Landasan kebijakan itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak tahun 2021, merupakan semangat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19, yang kasusnya meningkat.

“Yang menjadi prioritas penundaan pelaksanaan Pilkades serentak demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, sehingga seluruh elemen di Kabupaten Sumenep untuk memahami keputusan ini,” katanya, Selasa (6/7/2021).

Ia menerangkan, penundaan Pilkades tidak membatalkan tahapan yang telah dilalui. Sebab, pelaksanaan hanya menunggu berakhirnya PPKM Darurat dan angka kasus penyebaran Covid-19 mulai menurun di Kabupaten Sumenep.

Waktu pelaksanaan Pilkades yang direncanakan dilaksanakan 8 Juli 2021, akhirnya ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Pelaksanaan Pilkades serentak ini menunggu perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep, karena itu penerapan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli ini mampu menekan penularannya, sehingga pemerintah daerah bisa melanjutkan Pemungutan suara Pilkades secepatnya,” terangnya.

Ia berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakannya dan mematuhi PPKM Darurat agar penularan kasus dapat tertangani.

“Mudah-mudahan, pelaksanaan PPKM Darurat ini berjalan sesuai harapan bisa menekan laju penularan COVID-19 di Kabupaten Sumenep, yang ujung-ujungnya berdampak terhadap penundaan pelaksanaan Pilkades tidak terlalu lama,” pungkasnya. (son)

Back to top button