Headline

PPKM Darurat, Pergerakan Anda Dipantau Pemerintah Via FB sampai NASA

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mengenakan informasi indikator Facebook Mobility, Google Traffic, sampai Night Light dari NASA untuk memantau pergerakan masyarakat sepanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

“Tiga indikator itu dibuat indeks komposit gabungan untuk menggambarkan pergerakan masyarakat secara umum,” tutur Ahli Ucapan Menteri Ketua (Menko) Aspek Kemaritiman serta Pemodalan Jodi Mahardi dalam rapat pers di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dia menjelaskan, Ketua PPKM Darurat hari ini melaksanakan rapat penilaian aplikasi PPKM Darurat dengan para administrator wilayah di Banten, Jakarta, serta Jawa Barat.

Berita Terkait

Informasi yang dikumpulkan tiga indikator pergerakan Facebook (FB), Google, serta NASA, masyarakat membuktikan masih banyak masyarakat yang melaksanakan pergerakan di tiga provinsi itu.

“Informasi indikator itu nantinya akan diserahkan pada tiap-tiap wilayah untuk lekas dicoba penilaian serta intervensi sebab ditemui masih banyak pergerakan masyarakat,” tutur Jodi dilansir Antara.

Tidak hanya diserahkan pada para administratur wilayah, lanjut dia, informasi indikator pergerakan itu nantinya akan segera digabungkan ke web Kementerian Kesehatan (Kemenkes) supaya pemerintah wilayah bisa mengakses datanya secara setiap hari sekalian bisa menilai sesuai keinginan di tiap-tiap wilayah.

Sebelumnya dikabarkan, PPKM Darurat cuma diaplikasikan di Pulau Jawa serta Bali mengikuti kriteria evaluasi acuan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) berdasarkan indikator laju penularan serta kapasitas respon.

Tidak hanya kebijaksanaan PPKM Darurat, pemerintah baru saja menyudahi kembali memanjangkan aplikasi PPKM Mikro untuk wilayah di luar Jawa- Bali sampai 20 Juli kelak dengan 43 kabupaten serta kota terletak pada asesmen Covid- 19 di tingkat IV.

Kebijakan memperpanjang PPKM Mikro pada 6-20 Juli 2021 untuk di luar Jawa selaras dengan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan terkait kebijakan baru tersebut, yakni kegiatan perkantoran di level IV melakukan work from home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Sementara di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan belajar mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.

Kemudian kegiatan makan minum di tempat umum di seluruh level asesmen hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB. Begitu pula dengan pusat perbelanjaan yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan tempat ibadah di daerah level IV ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama. Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen. (aro)

Back to top button