Ingin Bepergian dengan Kereta Api saat PPKM Darurat, ini Penjelasan PT KAI

INDOPOSCO.ID – Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi I Jakarta (Daop 1 Jakarta), Eva Chairunisa mengatakan, operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan Jakarta pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan menyesuaikan arahan pemerintah.
“Kami sampaikan bahwa pola operasional perjalanan KAJJ dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 dan Kementerian Perhubungan terkait perubahan waktu,” ujar Eva Chairunisa dalam keterangan, Kamis (1/7/2021).
Menurut dia, KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid 19 yang dilakukan pemerintah. Dan sepanjang masa pandemi, untuk mencegah penyebaran Covid-19, PT KAI Daop 1 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat khususnya untuk pemberangkatan KAJJ dan pola operasional KA.
“Di masa awal pandemi hingga kini pola operasional KA telah mengalami penyesuaian, untuk KAJJ jumlah perjalanan di masa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi,” terangnya.
Ia menyebut, pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat juga dilakukan yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA.
“Sesuai ketetapan pemerintah, dimana KAI mengacu kepada SE Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. Untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA,” katanya.
“Setiap pelanggan KAJJ harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” imbuhnya.
Ia menyebut, KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.
“Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen,” ujarnya.
Penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang di berbagai area layanan. (nas)