Headline

Dampak PPKM Mikro Darurat, Cinema XXI Nonaktifkan Kegiatan Operasional

INDOPOSCO.ID – Pemerintah membuat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro darurat di wilayah Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan itu sebagai bentuk ikhtiar menekan angka kasus warga yang terkomfirmasi positif Covid-19, yang sepekan terkahir melonjak signifikan.

Kebijakan PPKM Mikro darurat akan berpengaruh pada kegiatan masyarakat, terutama pada sektor perekonomian dalam bidang hiburan.

Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan, pihaknya selalu aktif berkomunikasi dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengikuti arahan agau instruksi yang diberikan.

“Cinema XXI berkomitmen untuk selalu mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyikapi situasi yang ada,” katanya saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Sebagai bentuk komitmen, pihaknya telah menon-aktifkan kegiatan operasional di sejumlah daerah hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu bagian dari kepatuhan dan kesadaran bersama dalam rangka melawan pandemi Covid-19.

“Cinema XXI telah menonaktifkan sementara kegiatan operasional di beberapa wilayah, seperti di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Pekalongan, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cikarang sesuai dengan instruksi atau arahan dari masing-masing Pemda setempat,” terangnya.

Sedangkan di sejumlah daerah lainnya, pihaknya juga telah mengurangi jumlah jam tayang dan mengurangi jumlah kapasitas sesuai dengan arahan pemerintah daerah terkait.

“Marilah kita bersama–sama menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta berdoa dan berharap agar kondisi dapat segera membaik sehingga perekonomian dapat kembali stabil dan kita dapat bangkit bersama–sama,” jelasnya. (son)

Back to top button