Logika Pemerintah Aneh, OPSI: BSU Hanya Sasar Pekerja Formal Aktif

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Program pemerintah tersebut sangat dinanti pekerja terdampak Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia menyebut, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021 Pasal 1 angka 2 dan 3 penerima BSU adalah pekerja penerima upah atau yang biasa disebut pekerja formal dan terdaftar aktif (per Juni 2021) di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kebijakan bantuan ini hanya dikhususkan untuk pekerja formal, sementara segmen kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ada segmen pekerja bukan penerima upah (Pekerja informal), pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon),” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (5/8/2021).
Ia mengatakan, hampir semua pekerja terdampak pandemi Covid-19, termasuk pekerja informal, PMI, dan Jakon. Salah satunya pekerja ojek online (Ojol), baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka (ojol) itu kategori pekerja informal dan terdampak akibat PPKM Darurat tapi tidak mendapatkan BSU. Penjaga toko di mall-mall yang memang tidak bisa bekerja karena mall-nya ditutup, mereka juga tidak mendapatkan BSU,” ungkapnya.
“Ada juga PMI kita yang pulang dari luar negeri karena terdampak pandemi Covid-19, dan pekerja Jakon yang proyeknya terhenti karena pandemi, yang memang butuh BSU, tapi tidak menjadi sasaran BSU,” imbuhnya.
Mereka semua, dikatakan Timboel, peserta yang membayar iuran BPJS ketenagakerjaan, sama seperti pekerja formal. Namun, justru mereka menjadi kelompok pekerja rentan yang sangat terdampak pandemi.
“Tahun lalu pun kelompok pekerja ini tidak dapat BSU, karena pemerintah hanya fokus pada pekerja formal. Tidak ada keberpihakan kepada kelompok pekerja rentan ini,” bebernya.
Saat ini BSU digelontorkan lagi dengan pemilahan peserta penerima BSU yang lebih terbatas. Kalau di tahun 2020 ada sekitar 12,4 juta pekerja formal yang dapat BSU, tahun ini hanya dialokasikan untuk sekitar 8,8 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, dengan disyaratkannya peserta aktif tersebut, maka sebenarnya pemerintah telah melakukan diskriminasi kepada pekerja formal yang tidak aktif karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dan pekerja formal yang tidak didaftarkan pemberi kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Logika berpikir pemerintah aneh, pekerja formal yang diberikan BSU adalah pekerja dengan status aktif. Yang artinya pekerja tersebut masih membayar iuran karena masih mendapatkan upah. Kenapa yang dibantu justru yang masih mendapatkan upah, bukan membantu pekerja yang upahnya dipotong atau pekerja yang di PHK karena PPKM Darurat ini,” tegasnya. (nas)