Headline

Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, MAKI: Kejagung Harus Kasasi

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait vonis terdakwa Jaksa Pinangki.

“Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, Kejagung harus melakukan kasasi,” ujar Boyamin Saiman melalui gawai, Rabu (16/6/2021).

Boyamin sebenarnya menghormati vonis untuk Pinangki tersebut. Namun, kata Boyamin, Pinangki seharusnya dihukum berat, karena dalam kasus korupsi tersebut dia menjabat sebagai jaksa.

“Kalau dikurangi, ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena dia adalah seorang jaksa yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra bukan malah kerja sama,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6/2021) memvonis Pinangki penjara selama empat tahun dan denda Rp600 juta atau kurungan enam bulan. Putusan itu mengurangi masa hukuman terhadap Pinangki sebagaimana divonis oleh Majelis Hakim Tipikor selama 10 tahun penjara untuk kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terhadap Pinangki, yaitu Hakim Ketua Muhammad Yusuf, serta Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akar, dan Renny Halida Ilham Malik sebagai anggota.

Terkait pengurangan masa hukuman itu, Majelis Hakim menerangkan Pinangki telah mengaku bersalah dan menerima pemecatan terhadap dirinya. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun.

“Terdakwa layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menilai perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain sehingga itu mempengaruhi pengurangan masa hukuman.

Majelis Hakim, baik di tingkat pertama dan kedua, menetapkan Pinangki bersalah karena terbukti menerima suap 500 dolar AS, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus “cessie” Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri. (nas)

Back to top button