Headline

Kimia Farma Diagnostik Dukung Kepolisian Usut Penggunaan Rapid Test Bekas

INDOPOSCO.ID – PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum terkait petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat Rapid Test Antigen.

Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan, serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut.

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut, Adil menjelaskan Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka, untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas serta terbaik.

“Kami juga berkomitmen lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan, sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” imbuhnya.

Seperti diketahui, layanan tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi, Selasa (27/4/2021), terkait dugaan pemalsuan proses tes cepat antigen.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menangkap lima petugas tes cepat yang merupakan oknum karyawan Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diduga menggunakan alat tes usap bekas. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button