Test Antigen Bekas, Pengamat: AP II Harus Dievaluasi

INDOPOSCO.ID – Pemerintah harus membuat kebijakan yang ketat terkait penanganan Covid-19. Selain itu, pihak Angkasa Pura (AP) II sebagai pengelola bandara harus ada transparasi dan akuntabilitas pubik terkait layanan penanganan Covid-19 di bandara.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah melalui gawai, Sabtu (1/5/2021).
Ia menuturkan, dari terungkapnya kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas menunjukkan tata kelola bandara bobrok. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan reformasi birokrasi di AP II.
“Pengawasan AP II lemah di bandara dan penegakkan hukumnya juga tidak ada. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh SDM bermental korup dari Kimia Farma,” katanya.
“AP II harusnya punya instrumen pengawasan. Harus ada evaluasi tata kelola di bandara, karena saya lihat sudah bobrok,” imbuhnya.
Trubus melihat perilaku kolutif di bandara sangat tinggi. Hal ini sangat rentan terjadi perilaku yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor). Salah satu kasus yang mencoreng AP II adalah warga negara (WN) India yang lolos karantina di bandara.
“Ini bagian dari mental SDM di bandara yang buruk. Tata kelola AP II harus dievaluasi, agar aspek transparansi bisa dikedepankan,” tegasnya. (nas)