Peniadaan Mudik, Penerbangan Turun 90 Persen

INDOPOSCO.ID – PT Angkasa Pura II (Persero) pada hari ini, Kamis 6 Mei 2021, resmi membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan.
Posko di lingkungan AP II ini dibuka secara virtual oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di mana di saat yang bersamaan Menhub juga membuka posko tingkat nasional yang ada di Kementerian Perhubungan.
Seperti diketahui, pada 6 – 17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode peniadaan mudik. Pada periode tersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
– Bekerja/perjalanan dinas,
– Kunjungan keluarga sakit
– Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
– Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Adapun pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada masa peniadaan mudik wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dengan ketentuan:
1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri: melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat eselon II;
2. Bagi pegawai swasta: melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan;
3. Bagi pekerja sektor informal: melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah;
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja: melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah;
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan posko di 19 bandara AP II bertugas antara lain untuk menjalankan fungsi monitoring dan pemeriksaan dokumen-dokumen atau surat-surat keterangan tersebut.
“Posko Monitoring dan Pemeriksaan ini merupakan posko gabungan seluruh stakeholder yakni Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi, serta Bea dan Cukai, yang bertugas antara lain melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan, mencatat kriteria orang dalam perjalanan, serta berkoordinasi penuh untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seperti phyisical distancing dan sebagainya,”ujar Awaluddin melalui keterangan diterima Indoposco.id, Jumat (7/5/2021).
Posko-posko di bandara AP II ini juga terintegrasi dan terkoneksi dengan posko nasional di Kemenhub.
“Akses CCTV dan FIDS [Flight Information Display System] yang ada di posko di 19 bandara AP II terhubung langsung dengan posko di Kemenhub, sehingga memperkuat pengawasan oleh regulator,” ujar Muhammad Awaluddin.
Muhammad Awaluddin menambahkan, seluruh direksi AP II akan bergiliran setiap harinya untuk menjalani tugas sebagai pemimpin operasional posko, mengawasi langsung operasional bandara selama masa larangan atau peniadaan mudik, memastikan ketentuan peniadaan mudik berjalan optimal.
Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin menuturkan bandara-bandara AP II ingin turut berkontribusi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menjalankan penuh ketentuan peniadaan mudik.
Ketentuan peniadaan mudik pada hari pertama, 6 Mei 2021, berjalan optimal di bandara-bandara AP II. Lalu lintas penerbangan di bandara AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, mengalami penurunan hingga 90% dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. ”Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak,” pungkasnya. (gin)