DPR: Hukum Berat Oknum yang Jadikan Pandemi sebagai Lahan Bisnis

INDOPOSCO.ID – Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap pelayanan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara. Proses daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu tersebut dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.
”Pihak berwenang harus melakukan pemeriksaan tidak hanya di Bandara Kualanamu, tapi juga dilakukan di tempat pelayanan tes publik lainnya,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Sabtu (1/5/2021).
Ia menuturkan, kasus yang menyentuh nama Kimia Farma tidak menutup kemungkinan terjadi di tempat lain. Sebagai perusahaan farmasi negara, menurutnya, Kimia Farma seharusnya menjadi model perusahaan farmasi terpercaya dan akuntabel.
“Bagaimana di tempat lain? Oleh sebab itu, saya menduga hal serupa dapat terjadi di banyak tempat. Saya mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan di tempat lainnya agar dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Dia mendorong PT Kimia Farma Diagnostika agar lebih teliti dalam mengawasi karyawannya baik di pusat maupun di daerah-daerah. Meskipun ini dilakukan oleh oknum, namun PT Kimia Farma Diagnostika harus tetap bertanggungjawab.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena pengawasan yang lemah, sehingga oknum berani melakukan kecurangan. “Perusahaan harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga ke daerah-daerah,” ucapnya.
Ia meminta agar pelaku dan semua jaringan yang terlibat dalam penggunaan alat rapid test bekas dihukum berat. Hukuman berat tersebut diberikan, karena menjadikan bencana sebagai lahan bisnis, bahkan mencari keuntungan dengan cara-cara curang.
“Saat seluruh energi bangsa fokus untuk menghadapi pandemi, kita tidak boleh membiarkan ada tangan -tangan oknum yang berbuat nista. Kita ingin menang melawan Covid-19 dan tidak ingin berakhir seperti yang dialami India,” terangnya.
Netty mengingatkan, agar pemerintah memperketat pengawasan kinerja semua sektor dalam menjalankan program penanggulangan bencana Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Yang selama ini telah mendapat dukungan anggaran fantastis, bahkan jaminan perlindungan hukum bagi para pelaksananya. (nas)