Megapolitan

Depok Bolehkan Salat Id di Masjid dan Lapangan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan salat Idulfitri 1442 Hijriah dengan syarat membentuk kepanitiaan khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan salat baik di masjid atau lapangan.

“Panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran, Sabtu (1/5/2021).

Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Salat Idulfitri, dan Perayaan Idulfitri 1442 H/ 2021 juga mengatur pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan.

Pelaksanaan Salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau disinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan shalat. Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur ke luar masuk tempat pelaksanaan salat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Berikutnya menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit. Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan salat Idulfitri.

Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar jemaah 1,5 meter, serta membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Lalu memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri pada tempat yang mudah terlihat. Setiap jemaah menggunakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah Salat Idulfitri, tidak diperkenankan bersalam-salaman atau kontak fisik.

Jemaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbit dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan shalat Idul Fitri. Seluruh jamaah diminta ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan Salat Idulfitri sesuai dengan ketentuan. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button