• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Soal Pasokan LNG, Jokowi Minta Diprioritaskan yang Ini Dulu

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 3 Januari 2022 - 22:59
in Ekonomi
jokowi

Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/1/2022). Foto : Antara/Indra Arief.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden RI Joko Widodo meminta pasokan Liquid Natural Gas (LNG) atau gas alam cair diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dulu.

Presiden menyampaikan hal itu melalui video pernyataannya tentang pasokan batu bara, LNG dan harga minyak goreng, yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (3/1/2022).

BacaJuga:

Pertamina–POSCO Kunci Aliansi Energi Bersih, CCS hingga Hidrogen Biru Jadi Fokus

Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK

Lewat Program Desa BRILiaN, Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

“Terkait pasokan LNG, saya juga minta produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu,” ujar Presiden seperti dikutip Antara, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022

Selain itu Presiden juga memerintahkan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah pasokan LNG.

Dalam kesempatan itu Presiden mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lain, untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dulu sebelum melakukan ekspor.

“Ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Presiden. (mg1)

Tags: BBMgasminyak

Berita Terkait.

Putin dan MBS Teleponan, Desak Gencatan Senjata Segera di Timur Tengah
Ekonomi

Pertamina–POSCO Kunci Aliansi Energi Bersih, CCS hingga Hidrogen Biru Jadi Fokus

Kamis, 2 April 2026 - 23:21
Dukung Penguatan Pasar Keuangan Domestik, BRI Raih 3 Penghargaan Dealer Utama dengan Kinerja Terbaik dari Kemenkeu
Ekonomi

Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK

Kamis, 2 April 2026 - 22:39
Lewat Program Desa BRILiaN, Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Ekonomi

Lewat Program Desa BRILiaN, Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Kamis, 2 April 2026 - 22:04
Dukung Penguatan Pasar Keuangan Domestik, BRI Raih 3 Penghargaan Dealer Utama dengan Kinerja Terbaik dari Kemenkeu
Ekonomi

Dukung Penguatan Pasar Keuangan Domestik, BRI Raih 3 Penghargaan Dealer Utama dengan Kinerja Terbaik dari Kemenkeu

Kamis, 2 April 2026 - 21:31
Momentum Earth Hour, BRI Dorong Keberlanjutan Melalui Aksi Nyata di Lingkungan Kerja
Ekonomi

Momentum Earth Hour, BRI Dorong Keberlanjutan Melalui Aksi Nyata di Lingkungan Kerja

Kamis, 2 April 2026 - 21:06
PHE Bawa Misi Besar ke OTC Asia 2026, Perkuat Energi Nasional di Panggung Dunia
Ekonomi

PHE Bawa Misi Besar ke OTC Asia 2026, Perkuat Energi Nasional di Panggung Dunia

Kamis, 2 April 2026 - 19:32

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.