Ekonomi
Garuda Miliki Kesempatan 45 Hari Selamatkan Diri dari Jerat Pailit

INDOPOSCO.ID – PT Garuda Indonesia melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) memiliki kesempatan menyehatkan keuangannya. Apalagi, hakim memberi waktu 45 hari.
“Masyarakat awam selama status PKPU selalu berpikir Garuda langsung pailit. Ya enggak juga,” tegas Pengamat Penerbangan Arist Atmadji melalui gawai, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga : Serikat Karyawan Minta BPK Audit Forensik Garuda Indonesia
Menurut dia, dalam waktu 45 hari tersebut PT Garuda bisa mengajukan proposal perdamaian terkait rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
“Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan waktu 45 hari untuk nego ulang Garuda dan vendor-vendornya,” ujarnya.