Ekonomi

Garuda Miliki Kesempatan 45 Hari Selamatkan Diri dari Jerat Pailit

INDOPOSCO.IDPT Garuda Indonesia melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) memiliki kesempatan menyehatkan keuangannya. Apalagi, hakim memberi waktu 45 hari.

“Masyarakat awam selama status PKPU selalu berpikir Garuda langsung pailit. Ya enggak juga,” tegas Pengamat Penerbangan Arist Atmadji melalui gawai, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga : Serikat Karyawan Minta BPK Audit Forensik Garuda Indonesia

Menurut dia, dalam waktu 45 hari tersebut PT Garuda bisa mengajukan proposal perdamaian terkait rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

“Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan waktu 45 hari untuk nego ulang Garuda dan vendor-vendornya,” ujarnya.

Baca Juga : KPK Belum Dapat Laporan terkait Dugaan TPK di PT Garuda Indonesia

Dalam waktu tersebut, dikatakan dia, banyak kemungkinan terjadi. Garuda, menurut dia, harus melakukan kesepakatan dengan kreditur yang sepakat dengan PKPU ini.

“Ya kita lihat titik temunya dalam 45 hari ada jalan buntu atau kesepakatan baru Garuda dan vendor-vendornya,” katanya.

“Kesempatan ini berat (negosiasi dengan 800 kreditur) tapi ini kesempatan buat Garuda,” imbuhnya. (nas)

Back to top button