• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 30 Juni 2026 - 23:34
in Ekonomi
Ilustrasi - Komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan pekerja di masa pensiun diwujudkan melalui insentif pajak pencairan JHT, di mana mayoritas peserta menikmati tarif PPh Final 0 persen saat mencairkan dana pensiunnya. Foto: Istimewa

Ilustrasi - Komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan pekerja di masa pensiun diwujudkan melalui insentif pajak pencairan JHT, di mana mayoritas peserta menikmati tarif PPh Final 0 persen saat mencairkan dana pensiunnya. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja yang memasuki masa pensiun. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian insentif perpajakan atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga mayoritas peserta tidak dikenai pajak saat mencairkan dana pensiunnya.

Fasilitas tersebut telah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 dan tetap diberlakukan hingga kini sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat di hari tua.

BacaJuga:

Kemitraan Strategis RGI dan NNA Hadirkan Peluang Baru bagi Industri SKT

PDC Perkuat Kolaborasi dengan Prabumulih, SDM Lokal Jadi Prioritas Pengembangan

PLN Indonesia Power Perkuat Komitmen ESG, Dorong Generasi Unggul Melalui Program Darurat Literasi

“Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Kebijakan tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar peserta JHT. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh fasilitas PPh Final sebesar 0 persen.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT melebihi Rp50 juta, pemerintah tetap memberikan perlakuan pajak yang relatif ringan. Atas nilai yang melebihi batas tersebut dikenakan PPh Final sebesar 5 persen, dengan ketentuan proses pencairan dilakukan paling lama dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

“Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT,” tambahnya.

Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa selama masa bekerja, iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan tidak pernah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu, kebijakan tarif final saat pencairan dirancang sebagai skema perpajakan yang sederhana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para peserta.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap manfaat JHT benar-benar dapat dinikmati secara optimal ketika pekerja memasuki masa pensiun, sekaligus memperkuat perlindungan ekonomi bagi masyarakat setelah tidak lagi berada di usia produktif. (her)

Tags: BPJS KetenagakerjaanjhtKementerian Keuangan

Berita Terkait.

Kemitraan Strategis RGI dan NNA Hadirkan Peluang Baru bagi Industri SKT
Ekonomi

Kemitraan Strategis RGI dan NNA Hadirkan Peluang Baru bagi Industri SKT

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:24
PDC Perkuat Kolaborasi dengan Prabumulih, SDM Lokal Jadi Prioritas Pengembangan
Ekonomi

PDC Perkuat Kolaborasi dengan Prabumulih, SDM Lokal Jadi Prioritas Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:13
PLN Indonesia Power Perkuat Komitmen ESG, Dorong Generasi Unggul Melalui Program Darurat Literasi
Ekonomi

PLN Indonesia Power Perkuat Komitmen ESG, Dorong Generasi Unggul Melalui Program Darurat Literasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:53
Transformasi Jadi Kunci, Bank Jakarta dan BEI Ungkap Tantangan Baru Industri Keuangan
Ekonomi

Transformasi Jadi Kunci, Bank Jakarta dan BEI Ungkap Tantangan Baru Industri Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:41
Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Ajak Negara Produsen Sawit Perkuat Barisan
Ekonomi

Lewat CEO Talks di Universitas Andalas, Direktur Pegadaian Ajak Generasi Muda “Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini”

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:11
Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Ajak Negara Produsen Sawit Perkuat Barisan
Ekonomi

Peduli Pendidikan, Pegadaian Praya Dukung Pembangunan Infrastruktur Sekolah dan Kenalkan Investasi Emas Sejak Dini

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:41

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Konsep Otomatis
Olahraga

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Maroko Noussair Mazraoui menegaskan, bahwa timnya bukan lagi sekadar tim kejutan di Piala Dunia 2026, melainkan...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.