INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja yang memasuki masa pensiun. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian insentif perpajakan atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga mayoritas peserta tidak dikenai pajak saat mencairkan dana pensiunnya.
Fasilitas tersebut telah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 dan tetap diberlakukan hingga kini sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat di hari tua.
“Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Kebijakan tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar peserta JHT. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh fasilitas PPh Final sebesar 0 persen.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT melebihi Rp50 juta, pemerintah tetap memberikan perlakuan pajak yang relatif ringan. Atas nilai yang melebihi batas tersebut dikenakan PPh Final sebesar 5 persen, dengan ketentuan proses pencairan dilakukan paling lama dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.
“Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT,” tambahnya.
Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa selama masa bekerja, iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan tidak pernah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu, kebijakan tarif final saat pencairan dirancang sebagai skema perpajakan yang sederhana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para peserta.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap manfaat JHT benar-benar dapat dinikmati secara optimal ketika pekerja memasuki masa pensiun, sekaligus memperkuat perlindungan ekonomi bagi masyarakat setelah tidak lagi berada di usia produktif. (her)


















