• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 30 Juni 2026 - 23:34
in Ekonomi
Ilustrasi - Komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan pekerja di masa pensiun diwujudkan melalui insentif pajak pencairan JHT, di mana mayoritas peserta menikmati tarif PPh Final 0 persen saat mencairkan dana pensiunnya. Foto: Istimewa

Ilustrasi - Komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan pekerja di masa pensiun diwujudkan melalui insentif pajak pencairan JHT, di mana mayoritas peserta menikmati tarif PPh Final 0 persen saat mencairkan dana pensiunnya. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja yang memasuki masa pensiun. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian insentif perpajakan atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga mayoritas peserta tidak dikenai pajak saat mencairkan dana pensiunnya.

Fasilitas tersebut telah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 dan tetap diberlakukan hingga kini sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat di hari tua.

BacaJuga:

Cetak Wirausaha Muda Produktif, Kementerian UMKM Akselerasi Target Rasio Kewirausahaan Nasional

Langkah Strategis TLKM, Tunjuk Pejabat Baru Audit Internal demi Keterbukaan Informasi

Farida Ajak KNPI Menjadi Penggerak KDKMP

“Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Kebijakan tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar peserta JHT. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh fasilitas PPh Final sebesar 0 persen.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT melebihi Rp50 juta, pemerintah tetap memberikan perlakuan pajak yang relatif ringan. Atas nilai yang melebihi batas tersebut dikenakan PPh Final sebesar 5 persen, dengan ketentuan proses pencairan dilakukan paling lama dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

“Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT,” tambahnya.

Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa selama masa bekerja, iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan tidak pernah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu, kebijakan tarif final saat pencairan dirancang sebagai skema perpajakan yang sederhana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para peserta.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap manfaat JHT benar-benar dapat dinikmati secara optimal ketika pekerja memasuki masa pensiun, sekaligus memperkuat perlindungan ekonomi bagi masyarakat setelah tidak lagi berada di usia produktif. (her)

Tags: BPJS KetenagakerjaanjhtKementerian Keuangan

Berita Terkait.

PLN Icon Plus Tawarkan Solusi Digital dan Energi Hijau untuk Industri Hulu Migas
Ekonomi

Cetak Wirausaha Muda Produktif, Kementerian UMKM Akselerasi Target Rasio Kewirausahaan Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:07
Langkah Strategis TLKM, Tunjuk Pejabat Baru Audit Internal demi Keterbukaan Informasi
Ekonomi

Langkah Strategis TLKM, Tunjuk Pejabat Baru Audit Internal demi Keterbukaan Informasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:37
Farida Farichah
Ekonomi

Farida Ajak KNPI Menjadi Penggerak KDKMP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:06
Kilang Pertamina Balongan
Ekonomi

Sebelum Mengaspal di Mandalika, Rombongan Touring Pertamina Uji Dapur BBM di Balongan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:33
Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Ekonomi

2 Smelter PTFI Kembali Operasi, Kapasitas Hilirisasi Tembaga Nasional Menguat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:52
Perkuat Ekosistem Kewirausahaan, Kementerian UMKM Dorong Startup Indonesia Go Global
Ekonomi

Perkuat Ekosistem Kewirausahaan, Kementerian UMKM Dorong Startup Indonesia Go Global

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:43

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.