Nasional

KPK Belum Dapat Laporan terkait Dugaan TPK di PT Garuda Indonesia

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga saat ini belum mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pindana korupsi (TPK) di PT. Garuda Indonesia.

“Terkait kedatangan serikat karyawan PT. Garuda Indonesia ke KPK untuk menyampaikan dukungannya terhadap penanganan dugaan TPK pada PT Garuda Indonesia, kami sampaikan bahwa pada prinsipnya KPK mengapresiasi setiap pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui penyampaian aduan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (9/11/2021) sore.

Ali mempersilakan pihak-pihak yang sungguh-sungguh mengetahui adanya dugaan TPK di PT. Garuda Indonesia untuk melaporkannya ke KPK.

“Maka menurut hemat kami, bagi pihak-pihak yang benar-benar dan sungguh-sungguh mengetahui adanya dugaan TPK di PT Garuda Indonesia silakan melaporkannya ke saluran resmi Pengaduan Masyarakat KPK. Karena kami cek per sore ini (Selasa, 9/11/2021), belum ada laporan yang disampaikan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) kepada KPK melalui Persuratan maupun pengaduan masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Ali, mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), tim pengaduan masyarakat (Dumas) akan melakukan pemeriksaan awal atas laporan tersebut dengan memverifikasi dan menelaah data dan Informasi awal yang disampaikan pihak pelapor.

“Kami pastikan bahwa tim pengaduan KPK nantinya akan memberikan update progres atas pengaduan tersebut. KPK akan mengonfirmasi apakah aduan tersebut termasuk dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) serta dalam lingkup kewenangan dan tugas KPK,” ujarnya.

Konfirmasi detail tersebut, lanjut Ali, KPK sampaikan hanya kepada pihak pelapor sebagai upaya untuk melindungi identitas pelapor itu sendiri.

“KPK harap data dan Informasi yang disampaikan pelapor valid dan lengkap. Pelapor juga bersedia dan kooperatif jika nanti diperlukan untuk dimintai tambahan data dan Informasi guna melengkapi keterangan awal yang dibutuhkan,” pungkas Ali.(dam)

Back to top button