INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai Jumat (24/7/2026) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, saat dimasukkan ke mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono berdalih bahwa Febrie tidak sempat mengenakan rompi tahanan karena situasi yang tergesa-gesa dan sudah larut malam.
“Ya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” kata Jaksa Agung Muda Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Padahal, lrosedur penanganan tersangka biasanya mewajibkan penggunaan rompi tahanan dan borgol saat keluar dari ruang pemeriksaan. Hal itu tampak pada penanganan para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Sementara itu, penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejagung. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026 khusus untuk menangani kasus dugaan TPPU.
Febrie sempat mangkir dari panggilan Kejagung, sebelum akhirnya datang pada Jumat (24/7/2026) dan langsung menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Dia kemudian keluar Gedung Utama Kejagung sekira pukul 23.00 WIB.
Penanganan perkara Febrie ihwal dugaan korupsi dan TPPU kini resmi ditangani oleh Tim 9. Tim penyidik khusus itu dibentuk langsung oleh Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.(dan)


















