INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjawab dengan lugas alasan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol saat dititipkan di Rutan KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta dikutip Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, pihak Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan mengenai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang keluar dari ruang pemeriksaan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
“Dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut,” ucap Budi Prasetyo.
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai Jumat (24/7/2026) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, saat dimasukkan ke mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie tampak hanya mengenakan pakaian kemeja batik.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono berdalih bahwa Febrie tidak sempat mengenakan rompi tahanan karena situasi yang tergesa-gesa dan sudah larut malam.
“Ya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” kata Jaksa Agung Muda Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Padahal, prosedur penanganan tersangka biasanya mewajibkan penggunaan rompi tahanan dan borgol saat keluar dari ruang pemeriksaan. Hal itu tampak pada penanganan para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur sejak 24 Juli 2026. Pemindahannya dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas, transparansi proses hukum, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.(dan)


















