• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

DPR: Revisi UU Migas Beri Kepastian Hukum Investor-Regulator

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Desember 2021 - 13:25
in Ekonomi
migas

Ilustrasi - Anjungan minyak dan gas (migas) lepas pantai. (Antara/HO-SKK Migas)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai revisi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan memberikan kepastian hukum, baik bagi para investor maupun bagi regulator, yaitu Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.

“Harapannya UU Migas yang baru merupakan landasan hukum yang membuat sektor migas kompetitif. Ada bermacam permasalahan namun yang penting menjawab permasalahan di sektor migas,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/12/2021), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Berkat Laporan BNI, Oknum Colection Agen Nakal Satu per Satu Diringkus di Jember

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo

KUR BNI Jember Angkat Usaha Sapu Ijuk ‘Ken Dedes’ di Semboro Naik Kelas

Hal itu dikatakannya dalam Focus Group Discussion “Masa Depan Industri Hulu Migas di Indonesia dalam menghadapi Transisi Energi” yang digelar Pandawa Nusantara di Jakarta, Selasa (7/12).

Baca Juga : Cadangan Migas Ditemukan di Lepas Pantai Natuna Timur

Menurut dia, ada beberapa aspek permasalahan yang harus diselesaikan melalui revisi UU Migas tersebut. Dia menjelaskan, pertama, aspek politis, karena revisi UU Migas telah masuk ke DPR sejak 2008.

“Kedua adalah aspek yuridis, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan beberapa pasal dalam UU Migas yang lama,” ujarnya.

Eddy mengatakan, revisi UU Migas juga diharapkan dapat memperkuat dan membantu SKK Migas memenuhi target lifting migas 1 juta barel per hari pada 2030.

Baca Juga : Insentif Dinilai Cara untuk Peningkatan Produksi Migas

Menurut dia, saat ini SKK Migas merupakan badan ad hoc, sementara para pengembang ingin memiliki kepastian hukum yang bisa membuat mereka mengikat kontrak untuk eksploitasi migas.

Selain itu dia mengatakan, UU Migas baru juga akan mempermudah perizinan bagi para investor yang akan berinvestasi di industri migas Indonesia.

“UU Migas yang ada saat ini membuat para investor tidak tertarik dan tidak mau berinvestasi karena perizinan yang masih rumit. Jadi tidak menarik sektor migas Indonesia dibandingkan dengan negara lain, tidak atraktif, jumlah izin bikin sakit kepala bagi investor yang ada di Indonesia,” katanya.

Eddy memastikan DPR RI akan merevisi UU Migas pada Masa Sidang DPR RI berikutnya karena sudah diputuskan di Badan Musyawarah di DPR agar revisi UU Migas masuk Prolegnas 2022 dan mulai dibahas pada masa sidang mendatang. (mg3)

Tags: DPR RIeddy soeparnomigasrevisi uu migas

Berita Terkait.

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo
Ekonomi

Berkat Laporan BNI, Oknum Colection Agen Nakal Satu per Satu Diringkus di Jember

Jumat, 18 September 2026 - 13:35
NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo
Ekonomi

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo

Jumat, 18 September 2026 - 13:25
Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
Ekonomi

KUR BNI Jember Angkat Usaha Sapu Ijuk ‘Ken Dedes’ di Semboro Naik Kelas

Jumat, 18 September 2026 - 12:07
Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data
Ekonomi

Gran Max dan LCGC Jadi Penopang Penjualan Daihatsu pada Agustus 2026

Jumat, 18 September 2026 - 11:53
Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi
Ekonomi

Bea Cukai Kendari Lepas Ekspor Tepung Terigu dan VCO

Jumat, 18 September 2026 - 11:42
Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
Ekonomi

Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 11:30

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5479 shares
    Share 2192 Tweet 1370
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.