• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

DPR: Revisi UU Migas Beri Kepastian Hukum Investor-Regulator

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Desember 2021 - 13:25
in Ekonomi
migas

Ilustrasi - Anjungan minyak dan gas (migas) lepas pantai. (Antara/HO-SKK Migas)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai revisi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan memberikan kepastian hukum, baik bagi para investor maupun bagi regulator, yaitu Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.

“Harapannya UU Migas yang baru merupakan landasan hukum yang membuat sektor migas kompetitif. Ada bermacam permasalahan namun yang penting menjawab permasalahan di sektor migas,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/12/2021), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Indonesia Perjuangkan Masa Depan UMKM Inklusif di Forum APEC SMEWG 2026

Perluas Jaringan Nasional, Geely Tambah Dua Diler Baru di Jabodetabek

Pertamina-ERIA Perkuat Arah Transisi Energi, CCS/CCUS Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Hal itu dikatakannya dalam Focus Group Discussion “Masa Depan Industri Hulu Migas di Indonesia dalam menghadapi Transisi Energi” yang digelar Pandawa Nusantara di Jakarta, Selasa (7/12).

Baca Juga : Cadangan Migas Ditemukan di Lepas Pantai Natuna Timur

Menurut dia, ada beberapa aspek permasalahan yang harus diselesaikan melalui revisi UU Migas tersebut. Dia menjelaskan, pertama, aspek politis, karena revisi UU Migas telah masuk ke DPR sejak 2008.

“Kedua adalah aspek yuridis, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan beberapa pasal dalam UU Migas yang lama,” ujarnya.

Eddy mengatakan, revisi UU Migas juga diharapkan dapat memperkuat dan membantu SKK Migas memenuhi target lifting migas 1 juta barel per hari pada 2030.

Baca Juga : Insentif Dinilai Cara untuk Peningkatan Produksi Migas

Menurut dia, saat ini SKK Migas merupakan badan ad hoc, sementara para pengembang ingin memiliki kepastian hukum yang bisa membuat mereka mengikat kontrak untuk eksploitasi migas.

Selain itu dia mengatakan, UU Migas baru juga akan mempermudah perizinan bagi para investor yang akan berinvestasi di industri migas Indonesia.

“UU Migas yang ada saat ini membuat para investor tidak tertarik dan tidak mau berinvestasi karena perizinan yang masih rumit. Jadi tidak menarik sektor migas Indonesia dibandingkan dengan negara lain, tidak atraktif, jumlah izin bikin sakit kepala bagi investor yang ada di Indonesia,” katanya.

Eddy memastikan DPR RI akan merevisi UU Migas pada Masa Sidang DPR RI berikutnya karena sudah diputuskan di Badan Musyawarah di DPR agar revisi UU Migas masuk Prolegnas 2022 dan mulai dibahas pada masa sidang mendatang. (mg3)

Tags: DPR RIeddy soeparnomigasrevisi uu migas

Berita Terkait.

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Ekonomi

Indonesia Perjuangkan Masa Depan UMKM Inklusif di Forum APEC SMEWG 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:31
Perluas Jaringan Nasional, Geely Tambah Dua Diler Baru di Jabodetabek
Ekonomi

Perluas Jaringan Nasional, Geely Tambah Dua Diler Baru di Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:57
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Ekonomi

Pertamina-ERIA Perkuat Arah Transisi Energi, CCS/CCUS Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:34
API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Ekonomi

API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:32
Tata Kelola Ekspor SDA lewat Danantara, Optimistis APBN Menguat untuk Program MBG
Ekonomi

Tata Kelola Ekspor SDA lewat Danantara, Optimistis APBN Menguat untuk Program MBG

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:02
b50
Ekonomi

Kawal Biodiesel B50, Ini Komitmen Efisiensi dari Produsen Filter Lokal

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:57

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5671 shares
    Share 2268 Tweet 1418
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2995 shares
    Share 1198 Tweet 749
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2467 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2297 shares
    Share 919 Tweet 574
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.