INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memulai proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia setelah Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menyampaikan apresiasi pemerintah atas pengabdian Perry Warjiyo yang memimpin bank sentral selama hampir tujuh tahun.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Seiring diterimanya pengunduran diri tersebut, pemerintah segera menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatannya.
Sambil menunggu penetapan gubernur definitif, roda kepemimpinan Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti. Penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelas Prasetyo.
Pemerintah memastikan transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Koordinasi antara otoritas moneter dan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, disebut akan tetap diperkuat demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Prasetyo menegaskan bahwa masing-masing lembaga akan terus menjalankan mandatnya sesuai kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya.(her)


















