Disway

Tawar Dinas

INDOPOSCO.ID – Begitu masif berita soal pemotongan anggaran negara. Tiap hari. Sampai menakutkan: apakah sudah segitu gawatnya. Rasanya negara sudah seperti dalam keadaan krisis anggaran.

Maka suka-cita kemenangan para bupati, wali kota, dan gubernur terpilih seperti kesenangan dalam duka. Para bandar mulai ikut waswas: dari mana bisa dapat pengembalian dana talangan.

Alhamdulillah. Semuanya masih belum final. Siapa dipotong berapa masih mundur maju. Nego di balik layar masih seru.

Berita Terkait

Kementerian PU sempat diberitakan disunat sampai pangkal. Sampai untuk pemeliharaan pun tidak cukup.

Pun anggaran IKN.

Tentu itu tidak mungkin. Anggaran pemeliharaan tidak bisa dipotong banyak.

Pun di  IKN. Kalau anggaran IKN  diamputasi total bekas hutan tanaman industri itu akan kembali jadi hutan –hutan belukar.

Anggaran BRIN juga diamputasi. Riset yang harus ditingkatkan kembali nelongso. BRIN tidak sendirian. Semuanya.

Jangan panik dulu. Belum final. Yang jelas anggaran untuk daerah akan kena pangkas lebih dari 30 persen. Bisa dibayangkan betapa banyak bupati dan wali kota yang gigit jari.

Begitu banyak daerah yang pendapatan aslinya hanya cukup untuk membayar setengah gaji pegawai mereka. Jangankan untuk membangun, untuk gaji saja tidak cukup.

Harusnya semuanya bersedih.

Tapi orang pemerintah tidak punya kemampuan untuk bersedih. Tidak akan ada ide bagaimana kalau jumlah pegawai dikurangi.

Tanpa pemotongan anggaran pun jumlah pegawai sudah terlalu banyak.

Dengan pemotongan anggaran 30 persen pekerjaan mereka berkurang lagi.

Dari banjirnya berita pemotongan anggaran itu belum pernah ada penjelasan mengapa pemerintah tidak punya uang.

Apa sebabnya? Apakah target pendapatan tidak tercapai, khususnya dari pajak? Atau, pemasukan sebenarnya tercapai tapi pengeluaran untuk membayar cicilan dan bunga utang meningkat?

Biaya perjalanan dinas juga disunat sampai pertengahan batangnya. Masih ok. Tidak disunat sampai pangkalnya. Dan itu memang tidak mungkin.

Di awal masa jabatan para kepala daerah itu saja sudah memerlukan anggaran perjalanan dinas.

Para kepala daerah itu akan dilantik bersamaan di Jakarta. Di Istana.

Dilantik langsung oleh Presiden Prabowo. Berarti harus ke Jakarta.

Prabowo kelihatannya ingin bikin sejarah: melantik sendiri semua kepala daerah. Tentu wakil kepala daerah juga diikutkan. Lalu istri masing-masing.

Maka akan ada sekitar 2.000 orang di Istana pada tanggal 20 Februari nanti.

Berarti tidak mungkin pelantikan itu dilakukan di dalam Istana. Mungkin di halamannya. Semoga tidak panas dan tidak hujan.

Berarti tidak mungkin ajudan mereka ikut serta. Atau tetap ikut. Satu daerah dua ajudan. Tambah 1000 orang lagi. Belum pula tukang rias para istri.

Sekda. Penggembira.

Mungkin Presiden Prabowo ingin memberikan pidato menggelegar soal pentingnya penghematan, tidak korupsi dan harus kerja keras untuk rakyat langsung di depan mereka.

Mungkin Presiden Prabowo masih yakin kalau mereka mendengar sendiri pidatonya mereka akan berubah.

Anda tidak akan yakin.

Tidak hanya sampai di situ. Para kepala daerah itu harus kembali berkumpul di akhir Februari.

Semuanya. Di Magelang. Di akademi militer.

Tidak kepalang tanggung: mereka akan 14 hari dikarantina di AMN.

Presiden akan memberi pengarahan khusus. Pun wakil presiden. Lalu para menko. Para menteri.

Waktunya harus panjaaaaang.

Saya dengar beberapa kepala daerah lagi berusaha menawar: tiga hari saja. Mereka adalah kepala daerah yang sudah senior. Pernah jadi menteri.

Mereka sudah membayangkan apa yang akan disampaikan para menteri –membayangkan apakah sudah ada menteri yang menguasai bidangnya dengan baik.

Tapi menawar tiga hari terlalu jauh. Mungkin langsung ditolak. Padahal mereka yang menawar itu ada benarnya: yang diperlukan sekarang ini adalah action. Ibarat permainan silat gerakan-gerakan kembangannya sudah cukup. Yang ditunggu adalah gerakan tendangan kakinya. (Dahlan Iskan)

Komentar Pilihan Dahlan Iskan Edisi 10 Februari 2025: Dewan Langitan

MZ ARIFIN
koperasi. Orang pergerakan, yg aktip. Yg bergerak. Dulu, yg usahakan kemerdekaan. Yg peduli pd nasib bangsa nya. Di kalangan mahasiswa disebut sebagai: aktivis mahasiswa. Yg peduli pd keadaan sekitar nya. Yg punya intelektualitas lebih. Nono Anwar Makarim: mahasiswa di negara terbelakang tak bisa netral. Dia pasti memihak pd yg kecil. Idealis. Populis. Jadilah pemrotes, demonstran. Ada yg mendalami konsep mendatang. Ada yg dropout. Ada yg dipenjara. Bung Hatta: Negara ku merdeka, a.l.karena usaha ku.

alasroban
Apa pak DI tidak tahu ? Bahwa mulai hari ini. RRI Semarang turun dari udara. Baik jalur FM maupun AM. Semboyan nya : Sekali di udara tetep di udara. Namun berat di anggaran nampaknya.

Mbah Mars
Begitu turun di Bandara Madinah, kami langsung masuk bis. Sopirnya berkebangsaan Yaman. Di jalan sang sopir banyak mengingatkan jamaah haji agar banyak berdoa, termasuk doa tiba di kota Madinah. Tidak seperti umumnya sopir, saat saya beri tips dia menolak. Katanya ia sudah dibayar untuk pekerjaannya. Selesai membagi kamar tiba-tiba saya ingat tas punggung saya. Aduh…tertinggal di tempat barang di atas kursi penumpang. Saya langsung galau dan lemas. Baru saja tiba kehilangan tas yg berisi laptop fan dompet berisi uang dan kartu² penting. Kira² satu jam berikutnya, ada tilpun masuk mengkonfirmasi kepemilikan tas yg ditemukan di bis. Alhamdulilah. Masih rejeki saya. Terimakasih Pak sopir. Terimakasih petugas haji bandara dan Daker Madinah. Untung saja, tas dan sofcase laptop saya tempeli stiker dan no WA.

djokoLodang
-o– TAKSI METER Di Tokyo, Jepang, seorang pria pendatang naik taksi. Karena kendala bahasa, ia tidak bisa berkata banyak, kecuali menyebutkan nama lembaga yang ingin ditujunya. Sopir taksi mengerti, mengangguk, dan dengan hormat membukakan pintu, yang merupakan bagian dari sopan-santun budaya mereka. Saat perjalanan dimulai, sopir taksi menyalakan argo. Dalam perjalanan, satu kali ia mematikannya, dan selang beberapa menit kemudian, menyalakannya kembali. Penumpang itu bingung tetapi tetap diam karena kendala bahasa. Setibanya di lembaga itu, ia memberi tahu orang-orang yang menyambutnya, “Pertama, tanyakan kepada sopir taksi itu mengapa ia mematikan argo beberapa menit selama perjalanan.” Ketika mereka bertanya kepada sopir itu, ia menjawab, “Saya melakukan kesalahan di tengah jalan. Saya melewatkan belokan yang seharusnya saya ambil, dan putaran balik berikutnya cukup jauh. Karena kesalahan saya, kami harus menempuh jarak tambahan dua hingga dua setengah kilometer. Oleh karena itu, saya mematikan argo. Saya tidak dapat menagih penumpang untuk jarak yang bertambah karena kesalahan saya.” –koJo.-

Mirza Mirwan
Dalam hal Dewan Pers, Indonesia “lebih maju” ketimbang Amerika. Bener, lho. Indonesia sudah punya Dewan Pers sejak 1968, sementara Amerika baru punya National Press Council pada tahun 1973. Dan, waini, Dewan Pers versi Amerika itu hanya berumur 11 tahun. National Press Council dibubarkan pada tahun 1984. Sampai kini tak ada upaya untuk mengaktifkannya kembali. Tapi dalam hal Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Indonesia ketinggalan ketimbang Amerika. Di zaman di mana koran cetak mulai berguguran, nama organisasinya tetap Serikat Penerbit Suratkabar. Bukan diganti Serikat Penerbit Media Berita (SPMB), misalnya. SPS-nya Amerika, Newspaper Association of America (NAA) sudah beganti nama menjadi News Media Alliance (NMA) karena dari 2000-an anggotanya sebagian sudah beralih ke media siber. SPS mestinya juga harus ganti nama. Dari 1795 media berita yang sudah terverifikasi Dewan Pers kayaknya lebih dari 75% adalah media siber. Atau penerbit media siber punya organisasi sendiri? Kalau iya, berarti saya yang kudet — kurang update.

ALI FAUZI
Sejauh ini menjadi anggota organisasi kewartawanan –seperti PWI, AJI dll– sebetulnya tak banyak gunanya. Bila wartawan tersandung kasus hukum karena profesinya, yang menghadapi pimpinan redaksinya (perusahaan media tempatnya bekerja). Kalau ada pihak luar cawe-cawe, paling LBH Pers. Untuk peningkatan SDM wartawan? Ini juga dilakukan (menjadi tanggungjawab) oleh perusahaan media tempatnya bekerja.

Em Ha
Selamat pagi bp F Handoko dan kenkawan rusuhwan. Ketika baca CHD aku ngupil. Awalnya jari telunjuk, gagal. Berpindah ke kelingking, berhasil. Lega puas rasanya. Jari kelingking itu bertemu jempol. Bergerak berputar-putar, upil berubah bentuk bola kecil. Spontan kelingking menjentik melontar bola menjauh entah kemana. Suatu waktu, pantat gatal. Gatal pas di belahannya. Belahan itu biasa kita lihat tak sengaja. Ketika sholat berjamaah. Makmum pria depan kita sujud mengenakan kaos pendek. Koasnya tertarik nampak belahan jiwa itu. Untuk mengusir ‘kegatalan’ itu. Tangan segera menyusup di balik kolor. Jari tengah melakukan tugasnya. Bergerak atas bawah diantara belahan diatas lobang. Gatal reda, tangan spontan mengarah ke hidung mencium jari tengah. Rusuhwan yang aku hormati. Kenapa dua prilaku spontan itu selalu aku lalui ¿ Berulang dan berulang dan menikmati.

Agus Suryonegoro III – 阿古斯·苏约诺
FUNGSI DEWAN PERS MENURUT PASAL 15 AYAT 22 UU PERS.. 1). Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 2). Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers. 3). Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. 4). Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. 5). Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah. 6). Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. 7). Mendata perusahaan pers. ### Dewan Pers bersifat mandiri dan tidak ada lagi bagian pemerintah di dalam struktur pengurusannya. Otoritas Dewan Pers terletak pada keinginan redaksi serta perusahaan media pers untuk menghargai pendapat Dewan Pers serta mematuhi kode etik jurnalistik juga mengakui segala kesalahan secara terbuka.

Agus Suryonegoro III – 阿古斯·苏约诺
DEWAN PERS SETELAH REFORMASI, ADA KAITANNYA DENGAN HAM.. Pembentukan Dewan Pers, setelah reformasi, salah satunya dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers, sekarang dilarang dan tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya.

Lagarenze 1301
Ada Dewan Pers. Ada PWI. Ada juga SPS. Dulunya, SPS=Serikat Perusahaan Suratkabar. Lalu, bertransformasi pada 2011. Menjadi Serikat Perusahaan Pers.Tapi, singkatan SPS memang tidak ngepas banget. Mengapa berubah? Para pengelola koran pada saat itu sudah melihat bahwa media online mulai tumbuh. Sehingga, perusahaan yang menerbitkannya perlu juga diakomodasi di dalam wadah yang sama. Dengan demikian, nama “perusahaan suratkabar” tidak relevan lagi. Atau, mungkin juga saat itu para pengusaha media sudah menyadari bahwa suratkabar akan memasuki senjakala. O, iya, transformasi SPS itu terjadi pada momen Dahlan Iskan terpilih lagi menjadi Ketua Umum SPS Pusat periode 2011-2015. Dahlan Iskan sudah menjadi Ketua Umum SPS sejak 2007. Hingga 2019. Tiga periode. Dahlan Iskan menggantikan Jacob Oetama dan digantikan oleh karibnya, Alwi Hamu (almarhum).

Jokosp Sp
Pak Ustad diundang ceramah di kantor Kjaksaan. “Ibu-ibu pingin bapak dan keluarga ibi semua masuk syurga?”. Mauuuuuuu….. “Ibu tahu kenapa banyak kasus hukum dari para jaksa di negeri ini?”. Tidakkkkk….. “Ibu kebanyakan nontonnya gosip artis”. “Itu karena kebanyakan tuntutan ibu kesuamimu”. “Ibu tahu berapa gaji suami, tapi ibu terus menuntut minta beli ini beli itu”. “Sudah ada mobil satu minta beli mobil lagi buat ibu dan buat anaknya”. “Sudah gelangnya sampai tangan berat sebeleh, kalung dileher kayak tali pengikat kerbau, masih saja nuntut ini-itu”. “Ini namanya tidak normal dan tidak masuk akal”. “Ibu telah menyesatkan suami ibu”. “Tapi ada jalan keluarnya buat bapak-bapak terhadap istri yang seperti ini, mau?”. Mauuuuu….. “Maka bapak harus ganti kartu atau tambah kuota, berani?”. “Ternyata bapak diam, berarti bapak termasuk ISTI, inilah yang bikin bapak sulit menolak tuntutan istri bapak…ha haa haaaaaaaaaaaaaa……..”.

Mirza Mirwan
Barusan ada ya WA saya: “Pak Mirza, kalau di Amerika sudah tidak punya Dewan Pers, jangan-jangan Amerika juga sudah tak punya UU Pers. Begitukah?” Sang pengirim WA adalah seorang dosen Ilmu Komunikasi di sebuah PTN. Dan dugaan sang dosen memang tepat. Amandemen pertama konstitusi dengan tegas MELARANG Kongres untuk membuat UU terkait kebebasan pers, kebebasan untuk berbicara, kebebasan menjalankan ajaran agama, kebebasan berkumpul dengan damai, pun kebebasan untuk mengajukan petisi kepada pemerintah untuk perbaikan atas keluhan mereka. “Congress shall MAKE NO LAW respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peacebly to assemble, and to petition the government for a redress of grievances,” begitulah bunyi amandement pertama konstitusi Amerika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button