INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang direkrut sebagai tentara bayaran.
CPMI berinisial S tersebut dijanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan dan bonus penandatanganan kontrak sebesar Rp 400 juta.
Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pendampingan dan pendalaman terhadap S pada Jumat (30/10/2026), setelah menerima informasi mengenai penundaan keberangkatannya secara mandiri.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengingatkan, masyarakat selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan pekerjaan dan prosedur penempatan.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya,” kata Mukhtarudin di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman, S mengetahui lowongan tersebut melalui iklan pop-up di Instagram yang mengarahkannya berkomunikasi dengan agensi luar negeri. Perekrut menjanjikan gaji sekitar Rp 40 juta per bulan, bonus penandatanganan kontrak Rp 400 juta, serta masa kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang.
Seluruh biaya keberangkatan S, dari akomodasi, pembuatan paspor, hingga tiket penerbangan internasional, ditanggung pihak agensi. Korban juga mendapat instruksi untuk mengaku sebagai wisatawan apabila diperiksa petugas Imigrasi di bandara.
S kemudian membatalkan keberangkatannya setelah pihak agensi menolak permintaan uang muka yang akan dikirimkan kepada istrinya di kampung halaman. Penolakan tersebut membuat S curiga bahwa janji pembayaran gaji dan hak-haknya selama bekerja tidak akan dipenuhi.
Setelah menerima informasi pembatalan tersebut, petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta segera mendatangi S untuk melakukan pendampingan dan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai tawaran pekerjaan dan proses perekrutan yang dijalani S.
Selanjutnya, S diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah BP3MI Banten untuk mendapatkan penampungan sementara, pemulihan kondisi mental, dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Oleh karena itu, ia mewanti-wanti calon pekerja migran lebih selektif terhadap lowongan kerja di luar negeri. “Jangan sampai keinginan mendapatkan penghasilan lebih baik justru membawa masyarakat pada pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan diri,” ujar Mukhtarudin. (dan)


















