INDOPOSCO.ID – Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas kembali mengalami penurunan pada periode pertama November 2026. Kementerian Perdagangan menetapkan HPE emas sebesar USD 132.756,02 per kilogram atau turun 1,68 persen dibandingkan periode kedua Oktober 2026 yang mencapai USD 135.024,36 per kilogram.
Penurunan juga terjadi pada HR emas yang ditetapkan sebesar USD 4.129,18 per troy ounce (t oz). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya sebesar USD 4.199,73 per t oz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana mengatakan, koreksi harga emas tersebut sejalan dengan perkembangan pasar global selama periode pengumpulan data.
Menurutnya, penguatan mata uang utama dunia dan kenaikan imbal hasil obligasi internasional turut memengaruhi pergerakan harga emas. Kondisi tersebut mendorong investor mengalihkan investasinya ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih kompetitif.
“Penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama November 2026 dipengaruhi penguatan nilai tukar mata uang utama dunia serta peningkatan imbal hasil obligasi di pasar internasional,” ujar Tommy dalam keterangan Sabtu (31/10/2026).
Dia menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas mengacu pada data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perhitungan tersebut menggunakan referensi publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Ketentuan terbaru mengenai HPE dan HR emas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2061 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Aturan tersebut berlaku untuk periode 1-14 November 2026. Penetapan harga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Tommy menegaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemerintah dalam menentukan acuan harga ekspor komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar. (nas)


















