INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi.
Menurut Sari, selama ini penegakan hukum kerap menghadapi persoalan dalam memulihkan kerugian masyarakat. Tidak sedikit korban investasi bodong, penipuan keuangan, hingga praktik penghimpunan dana ilegal yang kesulitan mendapatkan kembali hak-haknya, meskipun pelaku telah diproses secara hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Anggota Komisi III DPR RI tersebut menjelaskan, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.
Pasalnya, kejahatan ekonomi saat ini semakin kompleks. Pelaku kerap menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan hasil kejahatan, mulai dari mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
“Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu mencontohkan sejumlah kasus yang telah merugikan masyarakat, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Menurutnya, persoalan dalam kasus-kasus tersebut tidak hanya terletak pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada bagaimana aset hasil kejahatan yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian para korban.
“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” tegasnya.
Sari menilai, mekanisme pengembalian aset kepada korban harus dirumuskan secara terperinci dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengaturan tersebut perlu mencakup identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, mekanisme penghitungan kerugian, hingga tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak.
Dengan demikian, regulasi tersebut nantinya tidak hanya berorientasi pada perampasan kekayaan pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.
Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Karena itu, pembahasan RUU tersebut perlu melibatkan partisipasi publik agar ketentuan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Jadi, perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya,” jelasnya.
Sari berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat upaya pemulihan kerugian masyarakat.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya. (dil)

















