• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

DPR: RUU Perampasan Aset Harus Pastikan Korban Kejahatan Ekonomi Mendapat Ganti Rugi

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:42
in Ekonomi
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Foto: Dok. DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi.

Menurut Sari, selama ini penegakan hukum kerap menghadapi persoalan dalam memulihkan kerugian masyarakat. Tidak sedikit korban investasi bodong, penipuan keuangan, hingga praktik penghimpunan dana ilegal yang kesulitan mendapatkan kembali hak-haknya, meskipun pelaku telah diproses secara hukum.

BacaJuga:

Pemerintah Dorong Pelaku UMKM Tembus Ritel Modern dan Pasar Ekspor

ASUS ExpertCenter P700 Mini Tower, Desktop Bisnis yang Dirancang untuk Produktivitas Masa Kini

Tembus Wilayah Terpencil, Pertamina dan doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal di Kei Besar

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menjelaskan, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.

Pasalnya, kejahatan ekonomi saat ini semakin kompleks. Pelaku kerap menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan hasil kejahatan, mulai dari mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

“Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu mencontohkan sejumlah kasus yang telah merugikan masyarakat, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Menurutnya, persoalan dalam kasus-kasus tersebut tidak hanya terletak pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada bagaimana aset hasil kejahatan yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian para korban.

“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” tegasnya.

Sari menilai, mekanisme pengembalian aset kepada korban harus dirumuskan secara terperinci dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengaturan tersebut perlu mencakup identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, mekanisme penghitungan kerugian, hingga tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak.

Dengan demikian, regulasi tersebut nantinya tidak hanya berorientasi pada perampasan kekayaan pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.

Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Karena itu, pembahasan RUU tersebut perlu melibatkan partisipasi publik agar ketentuan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Jadi, perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya,” jelasnya.

Sari berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat upaya pemulihan kerugian masyarakat.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya. (dil)

Tags: Investasi BodongKejahatan EknomiRUU Perampasan AsetSari Yuliati

Berita Terkait.

ASUS ExpertCenter P700 Mini Tower, Desktop Bisnis yang Dirancang untuk Produktivitas Masa Kini
Ekonomi

Pemerintah Dorong Pelaku UMKM Tembus Ritel Modern dan Pasar Ekspor

Selasa, 3 November 2026 - 09:15
ASUS ExpertCenter P700 Mini Tower, Desktop Bisnis yang Dirancang untuk Produktivitas Masa Kini
Ekonomi

ASUS ExpertCenter P700 Mini Tower, Desktop Bisnis yang Dirancang untuk Produktivitas Masa Kini

Selasa, 3 November 2026 - 08:43
UMKM Bidik Bursa Saham, Pemerintah dan BEI Siapkan Go Public Academy
Ekonomi

Tembus Wilayah Terpencil, Pertamina dan doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal di Kei Besar

Selasa, 3 November 2026 - 08:15
UMKM Bidik Bursa Saham, Pemerintah dan BEI Siapkan Go Public Academy
Ekonomi

UMKM Bidik Bursa Saham, Pemerintah dan BEI Siapkan Go Public Academy

Selasa, 3 November 2026 - 07:54
Agincourt Resources Pamerkan Pengelolaan Tambang Berkelanjutan di Minerba Convex 2026
Ekonomi

Agincourt Resources Pamerkan Pengelolaan Tambang Berkelanjutan di Minerba Convex 2026

Senin, 2 November 2026 - 21:16
Pramono Kukuhkan Duta Antihoaks 2026, Penggerak Perubahan Perilaku Digital
Ekonomi

PGN LNG Terima 25 Kargo LNG hingga Triwulan III 2026, Penyaluran Gas Tumbuh 34,72 Persen

Senin, 2 November 2026 - 21:06

OLAHRAGA

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak
Olahraga

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 21:22

INDOPOSCO.ID - Karateka Indonesia kembali mengukir prestasi di panggung internasional. Ceyco Georgia Zefanya sukses meraih medali emas, sedangkan Zaskia Putri...

SelengkapnyaDetails
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    1985 shares
    Share 794 Tweet 496
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1861 shares
    Share 744 Tweet 465
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Sambut Musim Hujan, BNPB Minta Pemda Bersihkan Drainase dan Petakan Rawan Banjir

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.