INDOPOSCO.ID – Ancaman deportasi massal pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia menuntut respons cepat pemerintah. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak langkah konkret untuk menjamin hak-hak pekerja migran sekaligus menyiapkan strategi menghadapi kepulangan mereka ke Tanah Air.
“Pekerja migran adalah pahlawan devisa dan patriot sejati yang menopang perekonomian nasional. Perlindungan terhadap mereka adalah tentang kualitas perlindungan yang berkeadilan, jaminan sosial yang optimal, serta menjaga martabat bangsa,” ujar Rieke dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (27/10/2026).
Rieke mengajukan lima langkah strategis agar perlindungan PMI tidak berhenti pada wacana. Pertama, memperkuat diplomasi dengan Pemerintah Malaysia untuk memastikan seluruh hak keperdataan, termasuk tunggakan upah, dipenuhi sebelum deportasi berlangsung.
“Kedua, menyiapkan langkah kontingensi melalui koordinasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), TNI, dan Polri untuk mengantisipasi kepulangan PMI secara massal melalui wilayah perbatasan,” jelas Rieke.
Lalu yang ketiga, pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus diperkuat dengan menindak agensi ilegal dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural.
“Keempat, memperluas penyerapan tenaga kerja di dalam negeri melalui kolaborasi lintas kementerian agar pekerja migran yang kembali dapat diberdayakan di sektor pertanian, perkebunan, hingga hilirisasi industri nasional,” terangnya.
Kelima, lanjut Rieke, optimalisasi Satu Data Indonesia diperlukan untuk memastikan data PMI akurat sehingga kebijakan perlindungan dan pemberdayaan dapat menyasar kelompok yang tepat.
“Rakyat Indonesia bukan komoditas murah yang bisa diperas lalu dibuang begitu saja. Jika mereka harus pulang, pulangkan dengan terhormat, bawa hak gajinya, dan kita sambut mereka sebagai pahlawan di tanah air yang berdaulat,” tambah politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (her)

















