INDOPOSCO.ID – Ahli Hukum Pidana yang juga menjadi penasihat Kapolri, Chairul Huda menilai keputusan penerbitan Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 mengandung substansi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini surat itu berpotensi dikualifikasikan sebagai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menyebut, keputusan Dewan Etik PERKI tersebut juga disebut digunakan sebagai alat bukti surat oleh M dan R dalam persidangan perkara Nomor 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 Mei 2026.
“Sementara itu, ketentuan Pasal 272 UU Kesehatan juncto PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 menjadi bagian dari dasar argumentasi mengenai kewenangan penerbitan sertifikasi kompetensi,” kata Chairul Huda dalam keterangan, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Dalam keputusan itu, Prof. Dasaad dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Berbekal keputusan itu, Dewan Etik PERKI merekomendasikan agar Sertifikat Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) Prof. Dasaad tidak diterbitkan dan sertifikat kompetensi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah miliknya dicabut.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, peningkatan status perkara diperlukan apabila penyidik menilai unsur pidana dan alat bukti telah mencukupi.
IPW, kata dia, akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga pengadilan. “IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI,” ujar Sugeng di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Di balik perkara tersebut, pihak pelapor menduga terdapat persoalan yang telah berlangsung sejak 2016, ketika Prof. Dasaad mulai mengajukan permohonan SERKOM-KT. Permohonan pada 2016 dan 2021 disebut tidak pernah diputus, sedangkan permohonan ketiga pada Oktober 2025 diteruskan kepada Dewan Etik PERKI hingga berujung pada keputusan pelanggaran etik.
Penolakan permohonan terakhir kemudian dituangkan dalam surat Ketua Kolegium JPD Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Diketahui, Prof. Dasaad dikenal memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, spesialisasi penyakit dalam dan jantung, serta subspesialisasi kardiologi intervensi.
Ia juga menempuh fellowship di Melbourne dan meraih gelar Fellow of the Royal Australasian College of Physicians (FRACP). Selama lebih dari 25 tahun berpraktik di bidang kardiologi intervensi, ia mengembangkan pendekatan penanganan penyakit jantung yang menitikberatkan pada pencegahan serangan jantung dan kematian mendadak.
Saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020, Prof. Dasaad tetap melakukan tindakan intervensi terhadap pasien yang dinilai membutuhkan pertolongan. Berdasarkan keterangan dalam materi yang disampaikan pihak pelapor, ia menangani sekitar 3.000 pasien selama pandemi tanpa kematian akibat keterlambatan tindakan. (nas)


















