• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keputusan Dewan Etik PERKI, Penasihat Kapolri: Substansi Tak Sesuai dengan Kenyataan

Nasuha Editor Nasuha
Senin, 26 Oktober 2026 - 12:51
in Nasional
Ilustrasi virus Covid-19. Foto: Dok INDOPOSCO

Ilustrasi virus Covid-19. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ahli Hukum Pidana yang juga menjadi penasihat Kapolri, Chairul Huda menilai keputusan penerbitan Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 mengandung substansi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini surat itu berpotensi dikualifikasikan sebagai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BacaJuga:

Bukan Sekadar Hujatan di Medsos, Ketua DPR Ingatkan Dampak Cyberbullying pada Anak

Momentum Sumpah Pemuda, Ketum KNPI: Pemuda Indonesia Bersatu Dukung Pemerintahan Prabowo

Wamendagri: Pusat dan Daerah Harus Bergerak Bersama Menuju Indonesia Emas 2045

Ia menyebut, keputusan Dewan Etik PERKI tersebut juga disebut digunakan sebagai alat bukti surat oleh M dan R dalam persidangan perkara Nomor 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 Mei 2026.

“Sementara itu, ketentuan Pasal 272 UU Kesehatan juncto PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 menjadi bagian dari dasar argumentasi mengenai kewenangan penerbitan sertifikasi kompetensi,” kata Chairul Huda dalam keterangan, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya, Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Dalam keputusan itu, Prof. Dasaad dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Berbekal keputusan itu, Dewan Etik PERKI merekomendasikan agar Sertifikat Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) Prof. Dasaad tidak diterbitkan dan sertifikat kompetensi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah miliknya dicabut.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, peningkatan status perkara diperlukan apabila penyidik menilai unsur pidana dan alat bukti telah mencukupi.

IPW, kata dia, akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga pengadilan. “IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI,” ujar Sugeng di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Di balik perkara tersebut, pihak pelapor menduga terdapat persoalan yang telah berlangsung sejak 2016, ketika Prof. Dasaad mulai mengajukan permohonan SERKOM-KT. Permohonan pada 2016 dan 2021 disebut tidak pernah diputus, sedangkan permohonan ketiga pada Oktober 2025 diteruskan kepada Dewan Etik PERKI hingga berujung pada keputusan pelanggaran etik.

Penolakan permohonan terakhir kemudian dituangkan dalam surat Ketua Kolegium JPD Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Diketahui, Prof. Dasaad dikenal memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, spesialisasi penyakit dalam dan jantung, serta subspesialisasi kardiologi intervensi.

Ia juga menempuh fellowship di Melbourne dan meraih gelar Fellow of the Royal Australasian College of Physicians (FRACP). Selama lebih dari 25 tahun berpraktik di bidang kardiologi intervensi, ia mengembangkan pendekatan penanganan penyakit jantung yang menitikberatkan pada pencegahan serangan jantung dan kematian mendadak.

Saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020, Prof. Dasaad tetap melakukan tindakan intervensi terhadap pasien yang dinilai membutuhkan pertolongan. Berdasarkan keterangan dalam materi yang disampaikan pihak pelapor, ia menangani sekitar 3.000 pasien selama pandemi tanpa kematian akibat keterlambatan tindakan. (nas)

Tags: Chairul HudaDewan EtikPenasihat KapolriPERKI

Berita Terkait.

anak
Nasional

Bukan Sekadar Hujatan di Medsos, Ketua DPR Ingatkan Dampak Cyberbullying pada Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:08
knpi
Nasional

Momentum Sumpah Pemuda, Ketum KNPI: Pemuda Indonesia Bersatu Dukung Pemerintahan Prabowo

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:37
bima
Nasional

Wamendagri: Pusat dan Daerah Harus Bergerak Bersama Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:17
hutan
Nasional

Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:26
mendagri
Nasional

Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:06
Ada Demo di Thamrin Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Situasional
Nasional

UMKM Pascabencana Tak Cukup Pulih, Pemerintah Bidik Produksi hingga Akses Modal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:05

OLAHRAGA

liverpool
Olahraga

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Editor Nasuha
Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Liverpool bersiap menghadapi Chelsea pada babak 16 besar Carabao Cup 2026/2027 di Anfield, Kamis (29/10/2026) dini hari WIB....

SelengkapnyaDetails
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.