INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di tengah upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Ketua komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara.
Dalam pandangannya, masuknya RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 merupakan peluang untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, ia menilai pembentukan regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada efektivitas penyitaan dan perampasan, tanpa disertai perlindungan hukum yang memadai.
Habiburokhman menyoroti pengalaman sejumlah negara yang menunjukkan bahwa penerapan instrumen perampasan aset tidak otomatis menjamin keberhasilan pemulihan kerugian negara. Menurutnya, kelemahan kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, buruknya tata kelola, dan intervensi politik dapat menghambat pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia merujuk pada pengalaman sejumlah negara, antara lain Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Moldova, Tunisia, dan Kazakhstan, untuk menunjukkan bahwa keberadaan regulasi maupun dukungan teknis internasional tidak selalu menghasilkan pemulihan aset yang efektif dan berkelanjutan.
“Kegagalan beruntun di berbagai negara tersebut menegaskan satu tesis penting: adopsi instrumen hukum yang agresif tidak akan bekerja di atas fondasi kelembagaan yang rapuh,” ucap Habiburkhman dalam keterangannya yang dikutip Minggu (25/10/2026).
Menurut Habiburokhman, upaya pemulihan aset juga menghadapi risiko ketika kewenangan penegak hukum tidak diimbangi pengawasan yang kuat. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB), misalnya, memerlukan batas penerapan yang jelas agar tidak membuka ruang tindakan sewenang-wenang.
Ia menilai terdapat tiga persoalan utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut, yakni lemahnya kapasitas kelembagaan, potensi politisasi hukum, serta ancaman terhadap kepastian hukum yang dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha dan investor.
Dalam konteks politisasi hukum, Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset yang terlalu luas tanpa pengawasan peradilan independen berpotensi digunakan untuk menyasar pihak-pihak tertentu. Karena itu, pemberantasan kejahatan ekonomi harus tetap berlandaskan bukti dan proses hukum yang adil.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan perampasan aset tidak cukup diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil disita. Negara juga harus memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Habiburokhman menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di satu sisi, negara berkewajiban mengelola keuangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sisi lain, negara juga wajib menjamin perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai prinsip negara hukum, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) mengenai perlindungan diri, harta benda, dan hak milik pribadi.
Menurutnya, pembatasan hak milik melalui mekanisme perampasan aset harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, kewajaran, dan proporsionalitas. Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan yang independen.
Habiburokhman juga menilai RUU tersebut perlu mengatur secara terperinci hubungan antara aset yang dirampas dan tindak pidana yang mendasarinya. Selain itu, perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi pengelolaan aset sitaan, serta kejelasan kewenangan antarlembaga harus menjadi bagian penting dalam perumusan aturan.
Harmonisasi dengan berbagai peraturan yang telah berlaku, termasuk KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, juga dinilai diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut membuka ruang bagi penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu, dengan tetap memperhatikan prinsip hukum dan perlindungan hak pihak terkait.
Habiburokhman menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Kajian dari perspektif hukum, ekonomi, tata kelola, dan dampak terhadap iklim investasi diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dalam penindakan, tetapi juga menjamin keadilan.
Pada akhirnya, ia berpandangan bahwa Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Namun, efektivitas tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Menurut Habiburokhman, tantangan utama pembentukan RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara memiliki kewenangan yang memadai untuk memberantas kejahatan ekonomi tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Keseimbangan antara pemulihan aset, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara menjadi prinsip penting dalam penyusunan regulasi tersebut.(dil)

















