• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01
in Nasional
Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di tengah upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Ketua komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara.

Dalam pandangannya, masuknya RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 merupakan peluang untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, ia menilai pembentukan regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada efektivitas penyitaan dan perampasan, tanpa disertai perlindungan hukum yang memadai.

BacaJuga:

Sawit Rakyat Masuk PSN, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum hingga Peremajaan Kebun

Menteri P2MI Bertemu Delegasi Portugal, Bahas Penempatan Pekerja Migran

Keputusan Dewan Etik PERKI, Penasihat Kapolri: Substansi Tak Sesuai dengan Kenyataan

Habiburokhman menyoroti pengalaman sejumlah negara yang menunjukkan bahwa penerapan instrumen perampasan aset tidak otomatis menjamin keberhasilan pemulihan kerugian negara. Menurutnya, kelemahan kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, buruknya tata kelola, dan intervensi politik dapat menghambat pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia merujuk pada pengalaman sejumlah negara, antara lain Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Moldova, Tunisia, dan Kazakhstan, untuk menunjukkan bahwa keberadaan regulasi maupun dukungan teknis internasional tidak selalu menghasilkan pemulihan aset yang efektif dan berkelanjutan.

“Kegagalan beruntun di berbagai negara tersebut menegaskan satu tesis penting: adopsi instrumen hukum yang agresif tidak akan bekerja di atas fondasi kelembagaan yang rapuh,” ucap Habiburkhman dalam keterangannya yang dikutip Minggu (25/10/2026).

Menurut Habiburokhman, upaya pemulihan aset juga menghadapi risiko ketika kewenangan penegak hukum tidak diimbangi pengawasan yang kuat. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB), misalnya, memerlukan batas penerapan yang jelas agar tidak membuka ruang tindakan sewenang-wenang.

Ia menilai terdapat tiga persoalan utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut, yakni lemahnya kapasitas kelembagaan, potensi politisasi hukum, serta ancaman terhadap kepastian hukum yang dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha dan investor.

Dalam konteks politisasi hukum, Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset yang terlalu luas tanpa pengawasan peradilan independen berpotensi digunakan untuk menyasar pihak-pihak tertentu. Karena itu, pemberantasan kejahatan ekonomi harus tetap berlandaskan bukti dan proses hukum yang adil.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan perampasan aset tidak cukup diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil disita. Negara juga harus memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Habiburokhman menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di satu sisi, negara berkewajiban mengelola keuangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sisi lain, negara juga wajib menjamin perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai prinsip negara hukum, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) mengenai perlindungan diri, harta benda, dan hak milik pribadi.

Menurutnya, pembatasan hak milik melalui mekanisme perampasan aset harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, kewajaran, dan proporsionalitas. Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan yang independen.

Habiburokhman juga menilai RUU tersebut perlu mengatur secara terperinci hubungan antara aset yang dirampas dan tindak pidana yang mendasarinya. Selain itu, perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi pengelolaan aset sitaan, serta kejelasan kewenangan antarlembaga harus menjadi bagian penting dalam perumusan aturan.

Harmonisasi dengan berbagai peraturan yang telah berlaku, termasuk KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, juga dinilai diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut membuka ruang bagi penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu, dengan tetap memperhatikan prinsip hukum dan perlindungan hak pihak terkait.

Habiburokhman menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Kajian dari perspektif hukum, ekonomi, tata kelola, dan dampak terhadap iklim investasi diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dalam penindakan, tetapi juga menjamin keadilan.

Pada akhirnya, ia berpandangan bahwa Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Namun, efektivitas tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Menurut Habiburokhman, tantangan utama pembentukan RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara memiliki kewenangan yang memadai untuk memberantas kejahatan ekonomi tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Keseimbangan antara pemulihan aset, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara menjadi prinsip penting dalam penyusunan regulasi tersebut.(dil)

Tags: DPR RIHabiburokhmanKomisi IIIRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

psn
Nasional

Sawit Rakyat Masuk PSN, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum hingga Peremajaan Kebun

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:14
p2mi
Nasional

Menteri P2MI Bertemu Delegasi Portugal, Bahas Penempatan Pekerja Migran

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:45
Keputusan Dewan Etik PERKI, Penasihat Kapolri: Substansi Tak Sesuai dengan Kenyataan
Nasional

Keputusan Dewan Etik PERKI, Penasihat Kapolri: Substansi Tak Sesuai dengan Kenyataan

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:51
PIKI Awards 2026 Gaungkan Keteladanan, Maruarar Pasang Target Besar 5 Tahun ke Depan
Nasional

PIKI Awards 2026 Gaungkan Keteladanan, Maruarar Pasang Target Besar 5 Tahun ke Depan

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:01
Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga
Nasional

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, 11 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:03
Tilang
Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47

OLAHRAGA

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12
Olahraga

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Editor Nasuha
Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pembinaan olahraga usia dini harus berfokus pada pengembangan...

SelengkapnyaDetails
Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34
BLISPI

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    3817 shares
    Share 1527 Tweet 954
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.