INDOPOSCO.ID – Pemerintah mempercepat pembenahan tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat, terutama terkait kepastian hukum atas lahan yang berada di dalam kawasan hutan. Melalui direktif Presiden, Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis Kelapa Sawit didorong menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan kesejahteraan pekebun kecil sebagai salah satu sasaran utama.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian PPN/Bappenas, Jumat (16/10/2026). Konsolidasi lintas kementerian dan lembaga ini menempatkan penataan tenurial sebagai pijakan untuk membangun ekosistem sawit yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan, pembenahan sektor sawit harus memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat yang menggantungkan hidup pada perkebunan. Sebagai komoditas strategis nasional, pengelolaan sawit perlu sejalan dengan amanat konstitusi, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan meningkatkan taraf hidup petani.
“Negara hadir secara penuh untuk memberikan rasa aman dan keadilan agraria bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun sawit,” ujar Rachmat dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
“Kami memastikan bahwa penataan kebun sawit rakyat perlu membuka kesempatan seluas-luasnya agar petani dapat menikmati peningkatan produktivitas melalui program peremajaan sawit rakyat,” tambahnya.
Pemerintah mengarahkan penyelesaian kebun rakyat, baik yang mengikuti kemitraan resmi maupun yang dikelola secara swadaya, secara mandiri dan terpisah dari persoalan penguasaan tanah korporasi. Pekebun juga akan didorong mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mengganti tanaman tua dan meningkatkan produktivitas.
Dari sisi legalitas, Kementerian Kehutanan akan mempercepat rekognisi dan penyesuaian tata batas kawasan bagi kebun rakyat skala kecil hingga 5 hektare yang telah dikelola secara berkelanjutan selama lebih dari dua dekade. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan mendukung penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui reforma agraria.
Bagi kebun perseorangan yang memenuhi ketentuan penguasaan minimal lima tahun, penyelesaian diarahkan melalui mekanisme penataan kawasan sesuai peraturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepatuhan hukum dan akuntabilitas.
Percepatan juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah akan menerbitkan arahan kepada kepala daerah di wilayah sasaran PSN untuk memperkuat pelayanan administrasi, mulai dari fasilitasi permohonan penataan lahan dan dokumen riwayat tanah hingga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) serta penerbitan kolektif Surat Tanda Daftar Budidaya elektronik (e-STDB) bagi pekebun yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, penataan perkebunan negara di wilayah eks PT Torganda melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) diarahkan agar manfaat ekonominya turut dirasakan masyarakat. Dengan dukungan investasi dari Badan Pengaturan BUMN dan BPI Danantara Indonesia setelah status kawasan dituntaskan oleh kementerian terkait, Agrinas Palma diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen kebun untuk masyarakat serta membangun kemitraan inklusif dengan koperasi setempat.
Untuk memperkuat koordinasi dari hulu hingga hilir, rapat tingkat menteri juga mengusulkan pembentukan Badan Kelapa Sawit Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga yang masih berupa rekomendasi strategis ini diharapkan mampu melindungi kepentingan pekebun, memperkuat rantai pasok industri, dan meningkatkan daya saing sawit Indonesia.
Seluruh rekomendasi tersebut akan dikoordinasikan lintas sektor dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan bagi penetapan kebijakan selanjutnya. (her)

















