INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan serangkaian upaya ekspor ilegal emas melalui lima bandara internasional di Indonesia sepanjang Oktober 2026. Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan total 25,88 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp61,95 miliar.
Lima bandara yang menjadi lokasi penindakan yakni Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Internasional Juanda.
Penindakan ini menambah catatan pengawasan Bea Cukai setelah sebelumnya menggagalkan ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai Rp73 miliar melalui empat bandara internasional pada September 2026.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan rangkaian pengungkapan tersebut merupakan implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencegah dan memberantas penyelundupan sumber daya alam.
“Bea Cukai berkomitmen memperketat pengawasan dan menutup celah penyelundupan untuk melindungi kekayaan negara serta menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,” ucap Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dalam Di Bandara Kertajati, Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai sekitar Rp11,64 miliar pada 6 Oktober 2026. Kasus tersebut terungkap setelah petugas mendeteksi citra visual mencurigakan pada barang bawaan seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang menuju Singapura.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta mengonfirmasi kandungan emas mencapai 99,99 persen atau setara 24 karat. Petugas turut mengamankan IS selaku kurir dan SY selaku pemilik barang. Kasus tersebut masih dalam penanganan perkara.
Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas menggagalkan upaya ekspor ilegal 4,26 kilogram emas senilai sekitar Rp9,39 miliar pada 18 Oktober 2026. Dua warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ diamankan setelah kedapatan menyembunyikan masing-masing 2,13 kilogram emas pada tubuh mereka.
Keduanya merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura dan tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan.
Penindakan juga dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Oktober 2026. Dalam dua operasi terpisah, Bea Cukai mengamankan total 1,58 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar.
Pada penindakan pertama, dua warga negara Tiongkok berinisial SC dan JZ yang hendak terbang menuju Guangzhou kedapatan membawa 644,6 gram emas yang dikenakan menyerupai perhiasan dalam bentuk tidak rapi atau setengah jadi. Sementara pada penindakan kedua, tiga warga negara Tiongkok berinisial MW, WW, dan JC diamankan karena membawa 939,8 gram emas dengan modus serupa.
Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, maupun dokumen pendukung lainnya. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Penindakan terbesar terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Bea Cukai menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas dengan total berat 13,63 kilogram senilai sekitar Rp34,09 miliar.
Kasus pertama terungkap pada 20 Oktober 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP yang hendak terbang menuju Bangkok. Ketiganya kedapatan menyembunyikan sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai sekitar Rp8,02 miliar menggunakan modus body strapping dan memasukkan kapsul ke dalam dubur.
Pada 22 Oktober 2026, petugas kembali menggagalkan upaya ekspor ilegal di Terminal 2F Keberangkatan Internasional. Lima warga negara Tiongkok berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia, diamankan setelah kedapatan menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai sekitar Rp23,14 miliar. Barang tersebut disembunyikan dengan modus body strapping dan dimasukkan ke dalam alat kelamin.
Sehari kemudian, pada 23 Oktober 2026, Bea Cukai kembali mengamankan seorang warga negara India berinisial YL yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Hong Kong. Petugas menemukan empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai sekitar Rp2,92 miliar yang disembunyikan di dalam dubur.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga kasus di Bandara Soekarno-Hatta telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten. Sebanyak tiga warga negara India dan enam warga negara Tiongkok telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dinilai memenuhi unsur Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, di Bandara Internasional Juanda, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk senilai sekitar Rp2,93 miliar pada 22 Oktober 2026. Penindakan dilakukan di Terminal 2 Keberangkatan Internasional melalui sinergi dengan Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial MM yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia. MM kedapatan menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya. Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai mengonfirmasi kandungan emas dalam barang bukti tersebut mencapai 99,5 persen.
Priyono menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait, termasuk Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, agar memastikan barang yang dibawa telah memenuhi ketentuan ekspor, dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan yang dipersyaratkan, serta diberitahukan kepada petugas.
Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam perkara yang memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan, pelaku dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Ketentuan barang bawaan penumpang mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenai bea keluar.
Rangkaian penindakan di lima bandara tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap arus keluar sumber daya bernilai tinggi sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat praktik ekspor ilegal. (ipo)

















