• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Nasuha Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47
in Nasional
Tilang

Ilustrasi surat tilang manual. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penegakan hukum lalu lintas dinilai perlu diperkuat di tengah penerapan tilang elektronik (ETLE). Anggota DPR Periode 2004-2009 Soeharno Panca Atmaja menilai tilang manual masih dibutuhkan secara selektif untuk menindak pelanggaran berat yang tidak terpantau kamera.

Menurut Soeharno Panca Atmaja, keterbatasan jangkauan kamera ETLE menjadi salah satu alasan penting untuk mengevaluasi efektivitas penindakan di lapangan.

BacaJuga:

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Pelanggaran seperti melawan arus, tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan, serta manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memerlukan pengawasan dan penindakan yang tegas.

“Jujur harus kita akui, peniadaan tilang manual berpotensi melemahkan pengawasan terhadap pelanggaran kasatmata yang tidak seluruhnya dapat dijangkau kamera elektronik,” kata Soeharno dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Kombinasi tilang manual dan ETLE dinilai dapat menjadi pilihan untuk memperluas jangkauan pengawasan, dengan tetap mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Penerapan ETLE merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Sistem itu membantu merekam pelanggaran, mendukung konsistensi penindakan, dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pengendara.

Meski demikian, efektivitas ETLE bergantung pada ketersediaan kamera, jangkauan pengawasan, serta kemampuan sistem dalam mengidentifikasi kendaraan dan pelanggaran.

“Di sejumlah lokasi yang belum memiliki infrastruktur memadai, pelanggaran berpotensi tidak terpantau. Ada pula kondisi yang memerlukan kehadiran petugas untuk melakukan pemeriksaan langsung,” ucap Soeharno.

Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa tilang manual dapat menjadi instrumen pelengkap ETLE, bukan pengganti sistem elektronik. Kombinasi keduanya diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan pelanggaran yang membahayakan keselamatan mendapatkan penanganan sesuai aturan.

Keberhasilan kebijakan tilang manual tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya pelanggar yang ditindak atau jumlah surat tilang yang diterbitkan. “Ukuran yang lebih penting adalah berkurangnya pelanggaran, meningkatnya kepatuhan masyarakat, serta menurunnya risiko kecelakaan lalu lintas,” imbuh Soeharno.(dan)

Tags: ETLElalu lintasPenegakan HukumTilang Manual

Berita Terkait.

Habiburokhman
Nasional

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01
Cek-Kesehatan
Nasional

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:27
TNI
Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45
India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat
Nasional

India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:03

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.