INDOPOSCO.ID – Penegakan hukum lalu lintas dinilai perlu diperkuat di tengah penerapan tilang elektronik (ETLE). Anggota DPR Periode 2004-2009 Soeharno Panca Atmaja menilai tilang manual masih dibutuhkan secara selektif untuk menindak pelanggaran berat yang tidak terpantau kamera.
Menurut Soeharno Panca Atmaja, keterbatasan jangkauan kamera ETLE menjadi salah satu alasan penting untuk mengevaluasi efektivitas penindakan di lapangan.
Pelanggaran seperti melawan arus, tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan, serta manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memerlukan pengawasan dan penindakan yang tegas.
“Jujur harus kita akui, peniadaan tilang manual berpotensi melemahkan pengawasan terhadap pelanggaran kasatmata yang tidak seluruhnya dapat dijangkau kamera elektronik,” kata Soeharno dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Kombinasi tilang manual dan ETLE dinilai dapat menjadi pilihan untuk memperluas jangkauan pengawasan, dengan tetap mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
Penerapan ETLE merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Sistem itu membantu merekam pelanggaran, mendukung konsistensi penindakan, dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pengendara.
Meski demikian, efektivitas ETLE bergantung pada ketersediaan kamera, jangkauan pengawasan, serta kemampuan sistem dalam mengidentifikasi kendaraan dan pelanggaran.
“Di sejumlah lokasi yang belum memiliki infrastruktur memadai, pelanggaran berpotensi tidak terpantau. Ada pula kondisi yang memerlukan kehadiran petugas untuk melakukan pemeriksaan langsung,” ucap Soeharno.
Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa tilang manual dapat menjadi instrumen pelengkap ETLE, bukan pengganti sistem elektronik. Kombinasi keduanya diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan pelanggaran yang membahayakan keselamatan mendapatkan penanganan sesuai aturan.
Keberhasilan kebijakan tilang manual tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya pelanggar yang ditindak atau jumlah surat tilang yang diterbitkan. “Ukuran yang lebih penting adalah berkurangnya pelanggaran, meningkatnya kepatuhan masyarakat, serta menurunnya risiko kecelakaan lalu lintas,” imbuh Soeharno.(dan)

















