INDOPOSCO.ID – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus segera dibahas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono dalam keterangan, Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, tenggat waktu maksimal dua tahun yang diberikan MK tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pembahasan perubahan regulasi tersebut.
Ia mengatakan, TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian. Karena itu, Komisi I DPR RI akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.
“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” kata Dave.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab. Meski MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan undang-undang, proses legislasi dinilai perlu dimulai tanpa harus mendekati batas waktu tersebut.
“Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas,” ujarnya.
Menurut Dave, salah satu substansi utama yang harus diperjelas dalam revisi UU Peradilan Militer adalah batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pengaturan tersebut harus selaras dengan putusan MK sekaligus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI.
Dia juga menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan dalam perkara yang melibatkan warga sipil. Penentuan kewenangan mengadili harus didasarkan pada aturan yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjamin hak korban serta hak setiap pihak dalam proses hukum.
Kepastian mengenai batas kewenangan peradilan, lanjut Dave, menjadi kunci untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum. Peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menyatakan ketentuan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai revisi undang-undang tersebut perlu memuat pengaturan yang jelas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.(nas)

















