• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Nasuha Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
in Nasional
TNI

Ilustrasi prajurit TNI. Foto: Dok TNI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus segera dibahas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono dalam keterangan, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, tenggat waktu maksimal dua tahun yang diberikan MK tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pembahasan perubahan regulasi tersebut.

BacaJuga:

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Ia mengatakan, TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian. Karena itu, Komisi I DPR RI akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” kata Dave.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab. Meski MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan undang-undang, proses legislasi dinilai perlu dimulai tanpa harus mendekati batas waktu tersebut.

“Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas,” ujarnya.

Menurut Dave, salah satu substansi utama yang harus diperjelas dalam revisi UU Peradilan Militer adalah batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pengaturan tersebut harus selaras dengan putusan MK sekaligus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI.

Dia juga menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan dalam perkara yang melibatkan warga sipil. Penentuan kewenangan mengadili harus didasarkan pada aturan yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjamin hak korban serta hak setiap pihak dalam proses hukum.

Kepastian mengenai batas kewenangan peradilan, lanjut Dave, menjadi kunci untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum. Peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya perlu disesuaikan agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menyatakan ketentuan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai revisi undang-undang tersebut perlu memuat pengaturan yang jelas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.(nas)

Tags: Dave LaksonoKomisi I DPR RIMahkamah KonstitusiRevisi UU Peradilan Militer

Berita Terkait.

Habiburokhman
Nasional

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01
Tilang
Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47
Cek-Kesehatan
Nasional

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:27
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45
India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat
Nasional

India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:03

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.