INDOPOSCO.ID – Pemerintah India resmi menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap impor produk kaca polos bening atau Clear Float Glass (CFG) asal Indonesia. Keputusan ini memberikan kepastian bagi eksportir nasional sekaligus membuka peluang keberlanjutan ekspor produk kaca Indonesia ke pasar India.
Penghentian penyelidikan tersebut ditetapkan melalui laporan hasil akhir (final findings) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Trade Remedies (DGTR) Kementerian Perdagangan dan Industri India pada 28 September 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyambut baik keputusan otoritas India tersebut. Menurut dia, penghentian penyelidikan ini menjadi bukti keberhasilan pemerintah dalam mengawal kepentingan eksportir Indonesia yang menghadapi penyelidikan antisubsidi di negara tujuan ekspor.
Budi menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha nasional, terutama ketika menghadapi berbagai penyelidikan instrumen pengamanan perdagangan atau trade remedies di negara mitra dagang.
“Kemendag akan terus memperkuat langkah pembelaan dan pendampingan kepada eksportir Indonesia dalam menghadapi berbagai penyelidikan instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) di negara mitra dagang. Upaya ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah dalam menjaga akses pasar ekspor Indonesia,” kata Budi dalam keterangan, Minggu (25/10/2026).
Diketahui, otoritas India memulai penyelidikan antisubsidi terhadap produk CFG asal Indonesia pada 29 September 2025. Sejak proses tersebut bergulir, pemerintah melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag aktif melakukan pembelaan untuk melindungi kepentingan eksportir nasional.
Dalam proses itu, Kemendag menyampaikan tanggapan atas isu subsidi yang menjadi perhatian otoritas India. Pemerintah juga memberikan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan penyelidikan yang berlaku.
Upaya pembelaan dilakukan melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Atase Perdagangan RI di New Delhi, kuasa hukum, asosiasi, serta pelaku usaha terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kepentingan eksportir Indonesia terwakili selama proses penyelidikan berlangsung.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menambahkan, penghentian penyelidikan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi pelaku usaha nasional dari potensi hambatan perdagangan di pasar internasional.
Tommy mengatakan, pemerintah akan terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan di negara mitra, khususnya yang berkaitan dengan instrumen trade remedies dan berpotensi memengaruhi akses pasar ekspor Indonesia.
“Pemerintah akan terus mengawal kepentingan eksportir Indonesia dalam menghadapi potensi pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duty) melalui pendampingan teknis dan koordinasi dengan pelaku usaha,” ujar Tommy.
Dia menegaskan, Kemendag akan terus memastikan kepentingan eksportir Indonesia terwakili dalam setiap proses penyelidikan yang berpotensi memengaruhi perdagangan nasional.
“Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga akses pasar sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha Indonesia dalam menjalankan kegiatan ekspor,” ucapnya. (nas)
















