INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Budi Joyo Santoso, mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap hak monopoli badan usaha milik negara (BUMN). Gagasan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam disertasi doktoralnya yang mengkaji kewenangan Presiden dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN di tengah tuntutan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Budi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada Jumat (23/10/2026). Ia memperoleh predikat summa cum laude dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 4,00.
Dalam sidang promosi doktor yang berlangsung di Aula Nusantara, lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Budi mempertahankan disertasi berjudul “Politik Hukum Diskresi Presiden atas Hak Monopoli BUMN dalam Perspektif Kepentingan Negara dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat di Indonesia.”
Penelitian tersebut mengangkat persoalan penting mengenai batas kewenangan Presiden dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN agar kepentingan negara tetap terlindungi tanpa mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Budi juga menyoroti perlunya pembenahan regulasi persaingan usaha yang berlaku saat ini.
“UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu direvisi karena menyimpan banyak kelemahan,” ujar Budi.
Hak Monopoli BUMN Perlu Pengawasan Ketat
Menurut kajian tersebut, pemberian hak monopoli kepada BUMN perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan negara yang memiliki dasar hukum kuat, tujuan terukur, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Negara memang memiliki mandat untuk mengelola sektor-sektor strategis bagi kepentingan masyarakat. Namun, pemberian hak khusus kepada perusahaan negara juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha lain, struktur pasar, dan konsumen.
Karena itu, kepentingan negara dan prinsip persaingan usaha sehat tidak semestinya dipandang sebagai dua hal yang saling bertentangan. Keduanya perlu dikelola secara seimbang melalui kebijakan yang transparan dan akuntabel.
Dalam konteks tersebut, kewenangan pemberian monopoli perlu memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan hambatan persaingan yang tidak diperlukan.
Dorong Evaluasi Berkala Hak Monopoli
Salah satu gagasan yang dibahas dalam penelitian Budi adalah penguatan mekanisme pengendalian diskresi dalam pemberian hak monopoli kepada BUMN.
Pendekatan ini menekankan pentingnya kejelasan batas kewenangan, penilaian atas kebutuhan pemberian hak monopoli, serta evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dengan tujuan awalnya.
“Pendekatan ini menekankan pentingnya batas kewenangan yang jelas, penilaian terhadap kebutuhan pemberian monopoli, serta evaluasi berkala untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut masih relevan dengan tujuan awalnya,” tuturnya.
Evaluasi diperlukan agar hak monopoli yang diberikan atas dasar kepentingan nasional tidak berlangsung tanpa pengukuran manfaat dan dampak terhadap persaingan usaha.
Di sisi lain, KPPU memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan hukum persaingan usaha. Kajian hukum dan ekonomi diharapkan dapat menjadi salah satu landasan untuk memperkuat kualitas kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sektor strategis dan posisi BUMN di pasar.
Buka Peluang Kolaborasi Akademik
Selain memperkuat diskursus hukum persaingan usaha, pencapaian akademik Budi membuka peluang kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga pengawas persaingan usaha.
Kajian mengenai monopoli BUMN membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pembuat kebijakan, praktisi hukum, hingga pelaku usaha. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan memiliki landasan ilmiah sekaligus dapat diterapkan secara efektif.
Salah satu gagasan yang dapat dikembangkan adalah pembentukan pusat kajian BUMN di lingkungan Universitas Pancasila. Keberadaan pusat kajian tersebut berpotensi memperluas penelitian mengenai tata kelola perusahaan negara, kewenangan pemerintah, serta penerapan prinsip persaingan usaha sehat.
Dengan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum berpredikat summa cum laude, Budi Joyo Santoso menambah kontribusi akademik dalam bidang hukum persaingan usaha. Tantangan berikutnya adalah mendorong agar hasil penelitian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembenahan regulasi dan penguatan pengawasan hak monopoli BUMN di Indonesia.(srv)

















