• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Resmi Raih Gelar Doktor, Budi Joyo Santoso Dorong Revisi UU Persaingan Usaha

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:37
in Nasional
Budi

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Budi Joyo Santoso. Foto: Dokumentasi Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Budi Joyo Santoso, mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap hak monopoli badan usaha milik negara (BUMN). Gagasan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam disertasi doktoralnya yang mengkaji kewenangan Presiden dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN di tengah tuntutan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Budi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada Jumat (23/10/2026). Ia memperoleh predikat summa cum laude dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 4,00.

BacaJuga:

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Dalam sidang promosi doktor yang berlangsung di Aula Nusantara, lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Budi mempertahankan disertasi berjudul “Politik Hukum Diskresi Presiden atas Hak Monopoli BUMN dalam Perspektif Kepentingan Negara dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat di Indonesia.”

Penelitian tersebut mengangkat persoalan penting mengenai batas kewenangan Presiden dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN agar kepentingan negara tetap terlindungi tanpa mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Budi juga menyoroti perlunya pembenahan regulasi persaingan usaha yang berlaku saat ini.

“UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu direvisi karena menyimpan banyak kelemahan,” ujar Budi.

Hak Monopoli BUMN Perlu Pengawasan Ketat

Menurut kajian tersebut, pemberian hak monopoli kepada BUMN perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan negara yang memiliki dasar hukum kuat, tujuan terukur, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Negara memang memiliki mandat untuk mengelola sektor-sektor strategis bagi kepentingan masyarakat. Namun, pemberian hak khusus kepada perusahaan negara juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha lain, struktur pasar, dan konsumen.

Karena itu, kepentingan negara dan prinsip persaingan usaha sehat tidak semestinya dipandang sebagai dua hal yang saling bertentangan. Keduanya perlu dikelola secara seimbang melalui kebijakan yang transparan dan akuntabel.

Dalam konteks tersebut, kewenangan pemberian monopoli perlu memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan hambatan persaingan yang tidak diperlukan.

Dorong Evaluasi Berkala Hak Monopoli

Salah satu gagasan yang dibahas dalam penelitian Budi adalah penguatan mekanisme pengendalian diskresi dalam pemberian hak monopoli kepada BUMN.

Pendekatan ini menekankan pentingnya kejelasan batas kewenangan, penilaian atas kebutuhan pemberian hak monopoli, serta evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dengan tujuan awalnya.

“Pendekatan ini menekankan pentingnya batas kewenangan yang jelas, penilaian terhadap kebutuhan pemberian monopoli, serta evaluasi berkala untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut masih relevan dengan tujuan awalnya,” tuturnya.

Evaluasi diperlukan agar hak monopoli yang diberikan atas dasar kepentingan nasional tidak berlangsung tanpa pengukuran manfaat dan dampak terhadap persaingan usaha.

Di sisi lain, KPPU memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan hukum persaingan usaha. Kajian hukum dan ekonomi diharapkan dapat menjadi salah satu landasan untuk memperkuat kualitas kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sektor strategis dan posisi BUMN di pasar.

Buka Peluang Kolaborasi Akademik

Selain memperkuat diskursus hukum persaingan usaha, pencapaian akademik Budi membuka peluang kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga pengawas persaingan usaha.

Kajian mengenai monopoli BUMN membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pembuat kebijakan, praktisi hukum, hingga pelaku usaha. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan memiliki landasan ilmiah sekaligus dapat diterapkan secara efektif.

Salah satu gagasan yang dapat dikembangkan adalah pembentukan pusat kajian BUMN di lingkungan Universitas Pancasila. Keberadaan pusat kajian tersebut berpotensi memperluas penelitian mengenai tata kelola perusahaan negara, kewenangan pemerintah, serta penerapan prinsip persaingan usaha sehat.

Dengan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum berpredikat summa cum laude, Budi Joyo Santoso menambah kontribusi akademik dalam bidang hukum persaingan usaha. Tantangan berikutnya adalah mendorong agar hasil penelitian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembenahan regulasi dan penguatan pengawasan hak monopoli BUMN di Indonesia.(srv)

Tags: Budi Joyo SantosoKPPURevisi UU Persaingan UsahaUniversitas Pancasila

Berita Terkait.

Habiburokhman
Nasional

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01
Tilang
Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47
Cek-Kesehatan
Nasional

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:27
TNI
Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2846 shares
    Share 1138 Tweet 712
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.