INDOPOSCO.ID – PT Giri Loka Shakti menerima izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang setelah melalui tahapan pemenuhan persyaratan di bidang cukai. Sebelumnya, perusahaan mengikuti kegiatan pemaparan proses bisnis pada Rabu (23/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, PT Giri Loka Shakti memaparkan profil perusahaan, rencana kegiatan usaha, alur proses bisnis dan produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana penunjang. Pemaparan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses permohonan NPPBKC untuk menilai kesiapan perusahaan sebelum menjalankan usaha di bidang hasil tembakau.
Bea Cukai Malang juga memberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai yang harus dipenuhi pengusaha serta pentingnya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemahaman tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan sejak awal pendirian usaha.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan, melalui proses perizinan ini, Bea Cukai Malang mendorong calon pengusaha barang kena cukai untuk mempersiapkan kegiatan usahanya dengan baik dan memenuhi setiap persyaratan yang ditetapkan.
“Kepatuhan terhadap ketentuan cukai diharapkan menjadi landasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (ipo)

















