INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI H. Hilmy Muhammad mengatakan kawasan hutan dan ekosistem lingkungan hidup memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan ekologis, mitigasi perubahan iklim, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebut, berdasarkan pembaruan data melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta (DIK) tercatat mencapai 70.518 hektare yang memerlukan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menyoroti pentingnya penataan ruang dan tata batas Kawasan hutan yang jelas, evaluasi serta monitoring program kegiatan pelestarian alam serta dan pengamanan di seluruh kawasan hutan di wilayah DIJ.
“Kita tidak kurang isu yang membahayakan tentang kawasan hutan. Jika Sumatera dan Kalimantan ada isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di sini kita menghadapi alih fungsi kawasan hutan,” ujar Gus Hilmy dalam keterangan, Selasa (20/10/2026).
Ia menekankan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat luas, agar tidak memandang hutan sebagai kawasan yang hening atau mati tanpa fungsi. Tetapi menjadi ruang yang menampung kepentingan ekologis dan sosial masyarakat.
Gus Hilmy menyayangkan adanya hutan yang diintervensi masyarakat sebagai lahan mata pancaharian. Menurutnya ini akan mengganggu ekosistem hutan sebagai rumah habitat.
“Pengawasan ke depan perlu diarahkan pada peningkatan koordinasi dan kesepahaman pentingnya Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Terlebih tadi disampaikan bahwa di SM Paliyan merupakan kawasan konservasi Monyet Ekor Panjang (MEP),” ungkapnya.
“Di beberapa titik SM Paliyan juga masih terdapat aktivitas masyarakat secara masif untuk budidaya tanaman semusim sehingga mengganggu kelestarian ekosistem habitat MEP dan meningkatkan kasus konflik satwa dengan manusia,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, temuan kasus kebakaran hutan juga terjadi di kawasan SM Paliyan. Misalnya masyarakat membersihkan lahan milik pribadi dengan cara membakar, api kemudian merambat sampai kawasan hutan.
“Maka kita tidak bisa menyalahkan jika MEP ke mana-mana, bahkan sampai ke rumah warga. Sebab ternyata kitalah yang mengganggu habitat mereka. Kita bahkan mendapatkan laporan, kera itu sampai ke daerah Selopamioro, Imogiri, Bantul,” katanya.
Kondisi yang lebih disayangkan, masih ujar dia, terdapat laporan adanya permintaan alih fungsi kawasan hutan sebagai barak tentara dan tempat latihan perang. Menurut Gus Hilmy, meskipun kepentingan negara dan institusi, proses perizinan penggunaan lahan tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan serta ruang hidup masyarakat.
“Siapapun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meski untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya. Berdasarkan data yang tadi kita dengar, permintaannya luar biasa, yang mengancam Jogjakarta ini darurat hutan. Tadi juga dilaporkan, tentara sering melakukan latihan di beberapa kawasan tapi izinnya disusulkan,” tegas Gus Hilmy.
Ia mendorong agar penentuan lokasi barak atau fasilitas pertahanan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui permohonan yang sesuai prosedur dan negosiasi yang melibatkan koordinasi instansi terkait.
“Jangan sampai alih fungsi lahan justru mengorbankan habitat inti dan zona penyangga ekologi yang selama ini menjadi pelindung kawasan,” ucapnya.
“Intinya harus ada negosiasi, baik luasan maupun lokasi, terutama yang menyangkut habitat-habitat inti. Rapat kerja ini memberi kita inside tentang masalah hutan, baik di SM Paliyan, SM Sermo, CA Imogiri, dan TN Gunung Merapi. Penanganannya tidak kalah serius dengan kawasan hutan yang ada di Sumatra dan Kalimantan. Kita akan membawa masalah ini saat rapat dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait di Jakarta,” imbuhnya. (nas)

















