INDOPOSCO.ID – Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas tanah, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tancap gas. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 dikebut penyelesaiannya dengan target 8.000 bidang tanah.
Kepala BPN Lebak Akhda Jauhari melalui kepala seksi penetapan hak dan Pendaftaran (PHP) yang juga Koordinator Yuridis BPN Kabupaten Lebak, Mohamad Ikhsan Nugraha, memastikan progres program strategis nasional tersebut berjalan sesuai jalur. Bahkan untuk tahapan krusial seperti pengumpulan data dan pengukuran, capaiannya sudah menyentuh 100 persen.
“Target PTSL kita tahun 2026 sebanyak 8.000 bidang. Saat ini untuk puldadis atau pengumpulan data yuridis sudah mencapai 8.000 bidang atau 100 persen. Untuk pengukuran juga sudah 100 persen selesai,” ujar Ikhsan kepada INDOPOSCO.ID, Senin (19/10/2026).
Ikhsan mengatakan, capaian 100 persen di dua tahapan awal ini menjadi modal penting bagi BPN Lebak untuk menuntaskan tahapan selanjutnya, yakni penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Ikhsan merinci secara detail progres terkini. Dari total target 8.000 bidang, sebanyak 7.993 bidang sudah dinyatakan lengkap secara berkas dan telah memiliki Peta Bidang Tanah (PBT). PBT sendiri merupakan dokumen penting yang menjadi dasar visual dan yuridis sebelum sertifikat diterbitkan.
“Yang sudah ada berkas dan PBT sebanyak 7.993 bidang, progres sertifikat yang sudah jadi sebanyak 5.562 bidang,” jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 420 bidang saat ini dalam tahap persiapan untuk diujikan dalam Panitia Ajudikasi. Dengan demikian, masih terdapat sisa 2.438 bidang yang masih dalam proses penyelesaian untuk menjadi sertifikat.
“Yang akan diujikan 420 bidang, masih ada sisa 2.438 bidang yang belum jadi sertifikat. Ini yang terus kita kebut setiap hari,” tambahnya.
Ia menegaskan,seluruh jajaran BPN Lebak, mulai dari petugas ukur, satgas yuridis, hingga panitia ajudikasi bekerja ekstra untuk memastikan target tuntas sesuai jadwal,sesuai instruksi kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis.
“Insya Allah tanggal 20 November 2026 akan selesai semua,” tandas Ikhsan dengan optimistis.
Program PTSL 2026 di Kabupaten Lebak tidak terpusat di satu titik. Program ini menyebar secara merata di 24 desa yang berada di 9 kecamatan di Kabupaten Lebak. Penyebaran ini dilakukan untuk pemerataan akses kepastian hukum tanah, terutama bagi masyarakat di wilayah yang selama ini belum tersentuh sertifikasi.
“PTSL tersebar di 24 desa di 9 kecamatan. Ini untuk pemerataan,” kata Ikhsan.
Menariknya, BPN Lebak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyerahan sertifikat. Sertifikat tidak akan dititipkan atau diwakilkan. Penyerahan akan dilakukan secara langsung kepada pemohon atau pemilik tanah yang sah.
“Penyerahan sertifikat langsung kepada pemohon. Jadi tidak boleh diwakilkan sembarangan. Ini untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan sertifikat benar-benar diterima oleh pemiliknya,” tegasnya.
Program PTSL sendiri merupakan program prioritas nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuannya sederhana namun fundamental,yakni, memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa dan konflik pertanahan, serta memberikan akses ekonomi bagi masyarakat.
Dengan memiliki sertifikat, tanah warga memiliki kekuatan hukum tetap. Selain aman dari klaim pihak lain, sertifikat juga dapat digunakan sebagai agunan untuk mengakses permodalan ke perbankan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarga.
Bagi Kabupaten Lebak yang memiliki wilayah sangat luas dengan karakter agraris, keberadaan sertifikat tanah menjadi sangat vital. Masih banyak tanah masyarakat yang secara fisik dikuasai turun-temurun, namun belum memiliki alas hak yang legal.
Melalui PTSL, negara hadir untuk memberikan pengakuan hukum tersebut tanpa membebani biaya yang besar bagi masyarakat, karena seluruh pembiayaan PTSL ditanggung oleh negara, kecuali biaya materai dan pemberkasan di desa.
Masyarakat pun menyambut antusias. Salah satu warga peserta PTSL,Cecep Irawan mengaku lega karena tanah milik keluarganya yang sudah puluhan tahun belum bersertifikat akhirnya akan segera memiliki kepastian hukum.
“Alhamdulillah, kalau sudah sertifikat jadi tenang. Tidak takut lagi ada yang mengakui atau sengketa. Tanah ini kan warisan orang tua,” ujar Cecep, salah seorang warga.
Dengan progres yang sudah mencapai 100 persen pengukuran dan Puldadis (Pengumpulan Data Yuridis), serta lebih dari 70 persen sertifikat yng sudah terbit, BPN Lebak optimistis target 8.000 bidang pada 20 November 2026 akan tercapai.
“Capaian ini sekaligus menjadi bukti komitmen BPN Lebak dalam mendukung percepatan Reforma Agraria dan mewujudkan Lebak yang tertib pertanahan,” tegas Ikhsan. (yas)

















